Menu
There are no translations available.

 

Pengertian Reksa Dana

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau Investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek, portfolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.

 

Pihak Terkait

APERD

Bank Mayapada berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang melakukan penjualan efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi. Bank Mayapada telah terdaftar sebagai APERD di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2023

Manajer Investasi

berperan sebagai pengelola portofolio Reksa Dana

Bank Kustodian

sebagai pihak yang melakukan administrasi dan pencatatan serta penyimpanan aset Reksa Dana

Keuntungan Reksa Dana

Dikelola Secara Profesional

Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang telah berpengalaman di pasar modal. Serta secara resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investasi Terjangkau

Investor dapat mulai berinvestasi dengan dana awal yang rendah. Cukup dengan Rp 100.000 sudah dapat berinvestasi

Diversifikasi Risiko

Distribusi risiko tersebar karena berinvestasi pada berbagai jenis instrumen Investasi.

Likuiditas Tinggi

investasi dapat dicairkan/dijual kapan saja dengan menggunakan harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku saat penjualan. Dengan sifatnya yang mudah dicairkan, ketika memiliki kebutuhan mendesak, kamu dapat langsung mencairkan reksadana beserta keuntungannya.

Transparansi

Investor bisa dengan mudah mengetahui informasi terkait Reksa Dananya diinvestasikan pada aset-aset apa saja.

Bukan Objek Pajak

Hasil Investasi Reksa Dana bukan merupakan objek Pajak.

 

Resiko Reksa Dana

Risiko Penurunan Nilai Unit Penyertaan

Unit penyertaan dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang disebabkan oleh perubahan harga efek portofolio Reksa Dana.

Risiko Likuiditas

Kesulitan yang mungkin dialami Manajer Investasi jika sejumlah besar pemegang unit Reksa Dana melakukan penju alan kembali unit yang mereka miliki.

Risiko Wanprestasi

Pihak emiten tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Risiko Kredit

Risiko yang muncul akibat adanya gagal bayar, keterlambatan pembayaran bunga, maupun jika ada restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang.

Risiko Pasar

Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana dapat pula mengalami fluktuasi sejalan dengan perubahan kondisi pasar, ekonomi dan politik yang berdampak pada efek portofolio Reksa Dana.

Risiko Suku Bunga

Risiko yang muncul atas perubahan suku bunga di pasar keuangan yang dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga efek dalam portofolio Reksa Dana.

Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan

Resiko yang muncul atas perubahan peraturan perpajakan, misalnya terkait dengan pajak pada keuntungan, kupon Obligasi atau pajak penjualan saham, yang dapat berpengaruh pada kinerja Reksa Dana.

Risiko Manajer Investasi

Performa dari Reksa Dana sangat bergantung pada pengalaman, pengetahuan, keahlian serta teknik investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, sehingga Manajer Investasi yang tidak kredibel akan berdampak pada performa Reksa Dana yang dapat merugikan Nasabah.

 

Jenis Reksa Dana



Memiliki kebijakan investasi 100% pada instrumen pasar uang atau surat berharga dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.



Memiliki kebijakan investasi (minimal 80%) ditempatkan pada efek yang memberikan pendapatan tetap misalnya surat utang atau obligasi



Memiliki kebijakan investasi maksimal 79% pada instrumen pasar uang, obligasi, dan saham.



Memiliki kebijakan investasi minimal 80% pada instrumen 1 saham

Syarat & Ketentuan

  • Berusia diatas 17 tahun dan/atau sudah menikah
  • Memiliki rekening tabungan/giro di PT. Bank Mayapada Internasional Tbk
  • Mengisi "Formulir Pendaftaran" dan "Formulir Profil Risiko"
  • Telah membaca dan memahami prospektus & fund fact sheet

Manajer Investasi

Bank Mayapada bekerjasama dengan Manajer Investasi pilihan dan profesional untuk memberikan solusi produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda

Disclaimer

Bank Mayapada sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Reksa Dana merupakan produk pasar modal, bukan merupakan produk Bank Mayapada sehingga tidak dijamin oleh Bank Mayapada, serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Investasi pada Reksa Dana mengandung risiko, calon investor wajib membaca dan memahami Prospektus dan Fund Fact Sheet terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Setiap pilihan atas pembelihan produk Reksa Dana merupakan keputusan dan tanggung jawab calon investor sepenuhnya. Bank Mayapada tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana.

 

 

Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan  Lembaga Penjamin Simpanan    Apple Store Googleplay-logo copy          Download myMOBILE App:
BPT.Bank Mayapada Internasional,Tbk. is registered and supervised by Otoritas Jasa Keuangan (OJK) and insured member of Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Fee Information   |  Branch Location  Career