Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau Investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.
Bank Mayapada berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang melakukan penjualan efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi. Bank Mayapada telah terdaftar sebagai APERD di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2023
Berperan sebagai pengelola portofolio Reksa Dana
Sebagai pihak yang melakukan administrasi dan pencatatan serta penyimpanan aset Reksa Dana
Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang telah berpengalaman di pasar modal. Serta secara resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investor dapat mulai berinvestasi dengan dana awal yang rendah. Cukup dengan Rp 100.000 sudah dapat berinvestasi
Distribusi risiko tersebar karena berinvestasi pada berbagai jenis instrumen Investasi.
Investasi dapat dicairkan/dijual kapan saja dengan menggunakan harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku saat penjualan. Dengan sifatnya yang mudah dicairkan, ketika memiliki kebutuhan mendesak, kamu dapat mencairkan reksa dana beserta unit yang kamu miliki.
Investor bisa dengan mudah mengetahui informasi terkait Reksa Dananya diinvestasikan pada aset-aset apa saja.
Hasil Investasi Reksa Dana bukan merupakan objek Pajak.
Nilai unit penyertaan dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang disebabkan oleh perubahan harga efek portofolio Reksa Dana.
Kesulitan yang mungkin dialami Manajer Investasi jika sejumlah besar pemegang unit Reksa Dana melakukan penjualan kembali unit yang mereka miliki.
Pihak emiten tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Risiko yang muncul akibat adanya gagal bayar, keterlambatan pembayaran bunga, maupun jika ada restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana dapat pula mengalami fluktuasi sejalan dengan perubahan kondisi pasar, ekonomi dan politik yang berdampak pada efek portofolio Reksa Dana.
Risiko yang muncul atas perubahan suku bunga di pasar keuangan yang dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga efek dalam portofolio Reksa Dana.
Risiko yang muncul atas perubahan peraturan perpajakan, misalnya terkait dengan pajak pada keuntungan, kupon Obligasi atau pajak penjualan saham, yang dapat berpengaruh pada kinerja Reksa Dana.
Performa dari Reksa Dana sangat bergantung pada pengalaman, pengetahuan, keahlian serta teknik investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, sehingga Manajer Investasi yang tidak kredibel akan berdampak pada performa Reksa Dana yang dapat merugikan Nasabah.
Memiliki kebijakan investasi 100% pada instrumen pasar uang atau surat berharga dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
Memiliki kebijakan investasi (minimal 80%) ditempatkan pada efek yang memberikan pendapatan tetap misalnya surat utang atau obligasi
Bank Mayapada bekerjasama dengan Manajer Investasi pilihan dan profesional untuk memberikan solusi produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda
Bank Mayapada sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Reksa Dana merupakan produk pasar modal, bukan merupakan produk Bank Mayapada sehingga tidak dijamin oleh Bank Mayapada, serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Investasi pada Reksa Dana mengandung risiko, calon investor wajib membaca dan memahami Prospektus dan Fund Fact Sheet terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Setiap pilihan atas pembelian produk Reksa Dana merupakan keputusan dan tanggung jawab calon investor sepenuhnya. Bank Mayapada tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana.