- Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) di atas merujuk POJK No. 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional.
- Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) ditentukan berdasarkan berbagai faktor, diantaranya suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi.
- Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
- Dalam Kredit Konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA), kredit multi guna.
- Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank Mayapada dan/atau website Bank Mayapada di https://www.bankmayapada.com
|
|
|