
Zurich Plan Protector
Melindungi di setiap rencana kehidupan Anda

Hadapi ketidakpastian dalam kehidupan dengan perencanaan keuangan dan perlindungan jiwa bagi Anda dan keluarga dengan Zurich Plan Protector, produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan jiwa dan finansial, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, untuk melindungi Anda di setiap rencana kehidupan.
KEUNGGULAN ZURICH PLAN PROTECTOR

MEMILIH JADWAL MANFAAT DIBAYARKAN
Anda dapat memilih pada tahun Polis ke-10, ke-11 atau hingga ke-20.

MENENTUKAN BESAR MANFAAT
Anda dapat menentukan besarnya Manfaat Tahapan mulai dari 100% hingga 200% dari seluruh Premi yang telah dibayarkan.

MEMILIH MASA PEMBAYARAN PREMI
Anda dapat memilih masa pembayaran premi 1, 2 hingga 10 tahun.

MENENTUKAN BESAR UANG PERTANGGUNGAN
Anda dapat menentukan besarnya Uang Pertanggungan yang sesuai kebutuhan Anda dan keluarga.

MANFAAT TAMBAHAN (RIDER)
Anda dapat menyertakan manfaat tambahan (rider) untuk melengkapi perlindungan.
MANFAAT ASURANSI
- Manfaat Tahapan.
Dengan Manfaat Tahapan Zurich Plan Protector, Anda dapat mengatur perencanaan keuangan sebagai persiapan kehidupan yang akan datang seperti dana pendidikan, dana pensiun, dana cadangan untuk keperluan yang tidak terduga, dan perencanaan keuangan lainnya
Zurich akan membayarkan Manfaat Tahapan dengan pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, dengan ketentuan sebagai berikut:- Manfaat Tahapan dibayarkan satu kali sesuai dengan jadwal yang Anda pilih, yaitu tahun Polis ke-10, ke-11 atau hingga ke-20.
- Besar Manfaat Tahapan dapat Anda tentukan mulai dari 100% hingga 200% dari seluruh Premi yang telah dibayarkan.
- Manfaat Meninggal Dunia.
Zurich Plan Protector memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia, sebesar 100% Uang Pertanggungan. - Manfaat Meninggal Karena Kecelakaan.
Zurich Plan Protector juga memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia karena kecelakaan berupa 10% Uang Pertanggungan hingga 10 Juta rupiah, setelah manfaat tahapan dibayarkan - Manfaat Penebusan Polis.
- Anda dapat mengajukan Penebusan Polis pada periode sebelum jadwal dibayarkannya Manfaat Tahapan, yang akan dibayarkan sesuai besaran yang tercantum di Ringkasan Polis Zurich Plan Protector.
- Sebagaimana tercantum di Ringkasan Polis Zurich Plan Protector, Zurich tidak akan membayarkan manfaat ini apabila Anda mengajukan Penebusan Polis pada tanggal yang sama dengan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahapan.
Manfaat Tambahan
Dapatkan Zurich Life Optima untuk mengoptimalkan perlindungan jiwa dan finansial Anda.
Zurich Life Optima memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia karena sebab apapun sebelum berusia 100 tahun dan Polis masih berlaku, berupa pembayaran 100% Uang Pertanggungan Zurich Life Optima.
SYARAT & KETENTUAN
Zurich Plan Protector :
Ketentuan | Keterangan |
---|---|
Jenis Asuransi | Asuransi Jiwa Dwiguna Kombinasi |
Usia masuk Pemegang Polis | 18 - 99 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir) |
Usia masuk Tertanggung | 30 hari - 70 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir) |
Masa Asuransi | Sampai dengan usia 100 tahun |
Minimum Uang Pertanggungan | Rp 50.000.000,- |
Minimum Premi | Rp 4.000.000,- |
Masa Pembayaran Premi | 1, 2 hingga 10 tahun |
Pilihan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahapan (pada tahun Polis ke-) | 10,11,12,13,14,15,16,17,18,19, atau 20 |
Frekuensi pembayaran premi | Sekaligus, Tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan |
Mata Uang | Rupiah |
Zurich Life Optima :
Ketentuan | Keterangan |
---|---|
Jenis Asuransi | Asuransi Tambahan Perlindungan Jiwa Berjangka |
Usia masuk Pemegang Polis | 18 - 99 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir) |
Usia masuk Tertanggung | 30 hari - 70 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir) |
Masa Asuransi | Sampai dengan usia 100 tahun |
Minimum Uang Pertanggungan | Rp 10.000.000,- |
Masa Pembayaran Premi | Sampai dengan usia 100 tahun |
Frekuensi pembayaran premi | Mengikuti ketentuan Asuransi Dasar |
Mata Uang | Rupiah |