Select your language

Informasi Penyesuaian Ketentuan Transaksi Valuta Asing (Valas)

Nasabah Bank Mayapada yang Terhormat,

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, bersama ini kami informasikan adanya penyesuaian batas nilai transaksi pembelian valuta asing (valas) terhadap Rupiah yang mulai berlaku efektif sejak 2 Juni 2026.

Perubahan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Jenis Transaksi

Sebelum

Sesudah

Nasabah Beli

Nasabah Jual

Nasabah Beli

Nasabah Jual

Tunai
(TOD,TOM,SPOT)

USD 50,000
atau ekuivalen
per bulan per pelaku transaksi

-

USD 25,000
atau ekuivalen
per bulan per pelaku transaksi

-

Batas pembelian valuta asing terhadap Rupiah dalam bentuk tunai berubah dari sebelumnya USD50.000 per pelaku transaksi per bulan menjadi USD25.000/eq per pelaku transaksi per bulan.

Berlaku untuk pembelian valas Telegrafic Trnasfer (TT) maupun Bank Notes (BN). Threshold transaksi dihitung secara kumulatif sejak tanggal awal bulan sampai dengan akhir bulan kalender per pelaku transaksi.

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi myCALL di nomor 1500029 atau cabang Bank Mayapada terdekat di kota Anda.

Select your language