Select your language

Memahami Status Rekening Anda

Berdasarkan POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum, maka akan dilakukan penyesuaian status Rekening Tabungan dan Giro. 

Penyesuaian tersebut akan dilakukan secara bertahap dan direncanakan akan dimulai tanggal 8 Mei 2026. 

Kategori Status Rekening 

  1. Rekening Aktif
    Rekening yang memiliki aktivitas transaksi penarikan, penyetoran saldo oleh Nasabah sendiri.
    Rekening aktif dapat melakukan transaksi penarikan dan penyetoran dana.
     
  2. Rekening Tidak Aktif
    Rekening yang tidak terdapat aktivitas transaksi penarikan, penyetoran saldo oleh Nasabah selama lebih dari 360 hari.
    Rekening yang tidak aktif tidak dapat melakukan transaksi penarikan dana.
     
  3. Rekening Dormant
    Rekening yang tidak terdapat aktivitas transaksi penarikan, penyetoran saldo oleh Nasabah selama lebih dari 1800 hari.
    Rekening Dormant tidak dapat melakukan transaksi penarikan dan penyetoran dana.

Ketentuan ini berlaku untuk Jenis Rekening Tabungan dan Giro (per Rekening).

 

Pengecualian 

  1. Transaksi Otomatis yang dihasilkan oleh sistem bank, tidak diperhitungkan sebagai aktivigtas transaksi
  2. Rekening dengan tujuan tertentu memiliki fitur berjangka, atau sedang dalam proses sengketa tetap dikategorikan sebagai rekening aktif. Contohnya:
    • Tabungan myFAMILY SAVING
    • TabunganKu
    • Tabungan SimPel
    • Rekening untuk Investasi (RDN)
    • Rekening untuk Program Pemerintah (DHE)

 

Peralihan

  • Rekening dengan status tidak aktif dan dormant sebelum tanggal berlakunya POJK no. 24 Tahun 2025 (10 November 2025) akan ditetapkan menjadi Rekening Tidak Aktif.

 

Tutup Rekening Otomatis

  • Rekening Bersaldo Rp 0 selama 6 bulan (180 hari) berturut-turut akan tertutup otomatis oleh sistem Bank.
  • Penutupan Otomatis tidak berlaku atas rekening tujuan tertentu atau terafiliasi dengan produk lain. 

 

Untuk kenyamanan dalam bertransaksi Finansial, hindari rekening Anda menjadi Tidak Aktif atau Dormant dengan selalu rutin melakukan transaksi (Penyetoran dan Penarikan saldo).

FAQ

Rekening Anda dinyatakan Tidak Aktif atau Dormant jika rekening memenuhi kriteria dari status Tidak Aktif atau Dormant sesuai dengan ketentuan (berdasarkan ketentuan POJK No. 24 Tahun 2025, tidak memiliki aktivitas penyetoran, penarikan saldo) dalam jangka waktu tertentu.

*lihat penjelasannya pada halaman informasi.

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi myCALL di nomor 1500029 atau cabang Bank Mayapada terdekat di kota Anda.

Select your language