Layanan Pengaduan

Jenis dan Sarana Penyampaian Pengaduan
Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Mayapada secara lisan atau tertulis melalui:
- myCALL melalui telepon 1500029 (24 jam)
- Kantor Cabang Bank Mayapada
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
---|---|
Lisan | 5 hari kerja Catatan: Dalam hal Bank Mayapada membutuhkan dokumen pendukung dan jangka waktu penyelesaian pengaduan tidak dapat dipenuhi, Bank Mayapada meminta kepada Konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang diperlukan |
Tertulis | 10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja jika:
Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh Bank Mayapada jika:
 |
Dokumen Pendukung
Bank Mayapada akan menangani pengaduan secara tertulis dalam hal Konsumen telah melengkapi dokumen berupa:
- Identitas Konsumen/ perwakilan Konsumen, yang paling sedikit memuat:
- Nama lengkap Konsumen dan/ atau perwakilan Konsumen
- Alamat tempat tinggal sesuai dengan dokumen identitas Konsumen dan/ atau perwakilan Konsumen dan alamat tempat tinggal lain (jika ada); dan
- Nomor telepon Konsumen dan/ atau perwakilan Konsumen yang dapat dihubungi.
- Surat kuasa khusus dan bermaterai, dalam hal Konsumen mewakilkan proses pengaduan kepada perwakilan Konsumen
- Jenis dan tanggal pemanfaatan produk dan layanan
- Kronologis permasalahan yang diadukan
- Dokumen pendukung yang berkaitan dengan permasalahan yang diadukanÂ
Bank Mayapada berhak menolak menangani pengaduan jika:
- Konsumen tidak melengkapi dokumen sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan
- Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Mayapada
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian material, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/ atau dokumen pemanfaatan produk dan layanan
- Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk dan layanan yang dikeluarkan oleh Bank Mayapada
- Pengaduan sedang dalam proses atau telah dihapus oleh lembaga peradilan secara perdata
Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Konsumen dapat melakukan penyelesaian melalui:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK)
Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta
0212527700
https://lapssjk.id/Â