
Asuransi Jiwa Kredit
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan program asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan jiwa apabila nasabah meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan
KEUNGGULAN PRODUK
Apabila Tertanggung, Debitur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Mayapada Meninggal Dunia dalam Masa Pertanggungan, maka Penanggung (Sequis) akan membayarkan kepada Pemegang Polis Induk (Bank) sejumlah Uang Pertanggungan secara sekaligus (lumpsum) sebesar sisa pinjaman sehingga Ahli Waris dibebaskan dari kewajiban pelunasan atas sisa pinjaman.
TABEL KETENTUAN PRODUK
Ketentuan | Keterangan |
---|---|
Usia Masuk | 20 - 65 tahun |
Mata Uang | Rupiah |
Uang Pertanggungan | Minimum Rp 50 Juta |
Maksimum Usia Pertanggungan | 1-25 tahun; Maksimum Pertanggungan sampai dengan 70 tahun |
Uang Pertanggungan | Premi dibayarkan sekaligus di awal masa pertanggungan |