Select your language

Image

Ziaga Life Flexy

Senantiasa siaga untuk perlindungan jiwa yang sesuai kebutuhan dan gaya hidup Anda

Laporan Tahunan

Kami memahami bahwa Anda membutuhkan perlindungan terbaik. Hal-hal tidak terduga dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Penting bagi Anda dan keluarga untuk memiliki perencanaan perlindungan jiwa untuk kenyamanan di masa depan.

KEUNGGULAN ZIAGA LIFE FLEXY

KETENANGAN HIDUP
KETENANGAN HIDUP

Memberikan Uang Pertanggungan meninggal dunia 100% untuk keluarga Anda jika disebabkan karena penyakit atau kecelakaan.

PERLINDUNGAN
PERLINDUNGAN

Fleksibel dalam menentukan besarnya Uang Pertanggungan, Anda dapat menentukan besarnya Uang Pertanggungan yang sesuai kebutuhan dengan besaran sampai dengan Rp 3 Miliar dan fleksibel menentukan lamanya pertanggungan yang dapat diperbarui setiap tahun sampai dengan usia 99 tahun.

PREMI TERJANGKAU
PREMI TERJANGKAU

Premi mulai dari Rp20.000 per bulan (besaran jumlah premi untuk produk ini ditentukan oleh kondisi jenis kelamin dan uang pertanggungan yang dipilih atas diri Tertanggung).

PROSES PENGAJUAN MUDAH DAN CEPAT
PROSES PENGAJUAN MUDAH DAN CEPAT

Proses pengajuan yang mudah dan cepat melalui link atau QR Code Referral Digital Direct (RDD) bank staff.

KETENTUAN UMUM

Ketentuan

Keterangan

Usia masuk Tertanggung

18 - 60 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)

Usia masuk Pemegang Polis

18 - 99 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)

Masa Asuransi

Sampai dengan tertanggung mencapai usia 99 tahun

Premi Dasar

Mulai Rp. 20.000 per bulan (bersifat tahunan yang dapat diperbarui hingga tertanggung mencapai usia 99 tahun)

Uang Pertanggungan

Rp 50.000.000 - Rp. 3.000.000.000

Mata Uang

Rupiah

Frekuensi pembayaran premi

Tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan

Pengecualian

  1. Jika Anda memberikan informasi tidak benar dan jujur saat mengisi deklarasi kesehatan, dan hal lain yang dirincikan dalam Polis.
  2. Jika Anda meninggal dunia oleh karena sebab-sebab berikut:
    1. Kondisi yang sudah ada sebelumnya, yaitu penyakit atau gangguan kesehatan atau cedera yang telah ada di mana Tertanggung telah didiagnosa dan/atau menjalani pemeriksaan/konsultasi dan/atau mendapat perawatan/pengobatan sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; atau
    2. Bunuh diri atau usaha bunuh diri baik karena gangguan jiwa maupun bukan, dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau tanggal pemulihan Polis (mana yang terakhir)

Dan pengecualian lainnya sebagaimana dijelaskan lebih rinci dan tercantum di dalam Ketentuan Polis

PRODUK BANCASSURANCE ZURICH LAINNYA

Select your language