Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)

Kebijakan Umum
Peranan Satuan Kerja Audit Intenal (SKAI) sangat penting karena Audit Internal bertugas untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional bank untuk memastikan terwujudnya bank yang sehat dan mampu berkembang secara wajar serta dapat menunjang program pembangunan Pemerintah. Dan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penempatan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Internal Bank Umum; Bank-Bank Umum diwajibkan untuk menerapkan Standar Pelaksanaan Audit Intenal Bank.
Sehubungan dengan itu, untuk menciptakan transparasi, kejelasan dan kesamaan pemahaman mengenai misi, kewenangan, independensi dan ruang lingkup pekerjaan Audit Internal maka kebijakan Audit Intenal perlu dituangkan yang dinyatakan dalam sebuah dokumen tertulis dalam benluk Piagam Audit Internal.
Kode Etik Auditor
- Kemampuan Profesional
- Auditor Internal Bank harus memiliki kemampuan dan keahlian profesional yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta senantiasa mengembangkan keahlian dan mutu kinerjanya antara lain melalui pendidikan profesi berkelanjutan, mengikuti perkembangan produk-produk perbankan dan memahami ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku.
- Mandiri dan Independen
- Auditor Internal Bank harus bersikap mandiri dan independen dalam melaksanakan semua tugas dan tanggung jawabnya.
- Jujur, Santun, Tidak Tercela dan Dapat Dipercaya
- Auditor Internal Bank harus berkepribadian panutan dengan senantiasa berperilaku jujur, santun dan menghindari perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya. Tidak menerima apapun yang bisa mempengaruhi pendapat profesionalnya dan senantiasa menjaga prinsip kerahasiaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
- Obyektif dan Bertanggung jawab
- Auditor Internal Bank harus selalu memperlahankan sikap obyektif sehingga dapat mengemukakan temuan berdasarkan bukti-bukti atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan analisis yang cermat dan tidak memihak.
- Loyal dan BerdedikasiTinggi
- Auditor Internal Bank harus bersikap Ioyal dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap profesinya agar dapat menghasilkan kualitas kerja yang optimal.
- Patuh dan Taat Pada Ketentuan
- Auditor Internal Bank harus patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Â