Menu

Banner-SKAI

 


Peranan Audit Inten sangat penting karena Audit Intern bertugas untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional bank untuk memastikan terwujudnya bank yang sehat dan mampu berkembang secara wajar serta dapat menunjang program pembangunan Pemerintah. Dan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penempatan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum; Bank-Bank Umum diwajibkan untuk menerapkan Standar Pelaksanaan Audit Intem Bank. Sehubungan dengan itu, untuk menciptakan transparasi, kejelasan dan kesamaan pemahaman mengenai misi, kewenangan, independensi dan ruang lingkup pekerjaan Audit Intern maka kebijakan Audit Intem perlu dituangkan yang dinyatakan dalam sebuah dokumen tertulis dalam benluk Piagam Audit Intern.

  1. Kemampuan Profesional
    Auditor Intern Bank harus memiliki kemampuan dan keahlian profesional yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya serta senantiasa mengembangkan keahlian dan mutu kinerjanya antara lain melalui pendidikan profesi berkelanjutan, mengikuti perkembangan produk-produk perbankan dan memahami ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku.

    2. Mandiri dan Independen
        Auditor Intern Bank harus bersikap mandiri dan independen dalam melaksanakan semua tugas dan tanggung jawabnya.

   3. Jujur, Santun, Tidak Tercela dan Dapat Dipercaya
        Auditor Intern Bank harus berkepribadian panutan dengan senantiasa berperilaku jujur, santun dan menghindari perbuatan
        tercela yang dapat merugikan citra profesinya. Tidak menerima apapun yang bisa mempengaruhi pendapat profesionalnya
        dan senantiasa menjaga prinsip kerahasiaan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

   4. Obyektif dan Bertanggung jawab
       Auditor Intern Bank harus selalu memperlahankan sikap obyektif sehingga dapat mengemukakan temuan berdasarkan
       bukti-bukti atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan  serta berdasarkan analisis yang cermat dan tidak
       memihak.

   5. Loyal dan BerdedikasiTinggi
       Auditor Intern Bank harus bersikap Ioyal dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap profesinya agar dapat menghasilkan
       kualitas kerja yang optimal.

   6. Patuh dan Taat Pada Ketentuan
       Auditor Intern Bank harus patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.


Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan  Lembaga Penjamin Simpanan    Apple Store Googleplay-logo copy          Unduh myMOBILE App:
PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Info Tarif   |  Info Lokasi  Info Karir