Kredit Multiguna (KMG) UP Tetap
Kredit Multiguna (KMG) Uang Pertanggungan Tetap merupakan program asuransi berjangka yang memberikan perlindungan jiwa apabila nasabah meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan.
Keunggulan Produk
Apabila Tertanggung, Debitur Kredit Multiguna (KMG) UP Tetap Bank Mayapada Meninggal Dunia dalam Masa Pertanggungan, maka Penanggung (Sequis) akan membayarkan kepada Pemegang Polis Induk (Bank) sejumlah Uang Pertanggungan secara sekaligus (lumpsum) sebesar jumlah pinjaman awal. Apabila ada kelebihan antara selisih Uang Pertanggungan dengan sisa pinjaman, maka Bank akan meneruskan pembayaran ke Ahli Waris.
Tabel Ketentuan Produk
Ketentuan / Provisions | Keterangan / Description |
---|---|
Usia Masuk | 20 - 65 tahun |
Mata Uang | Rupiah |
Uang Pertanggungan | Rp 50 Juta sampai dengan Rp. 5 Milyar |
Masa Pertanggungan | 1-10 tahun; Maksimum Pertanggungan sampai dengan 70 tahun |
Uang Pertanggungan | Premi dibayarkan sekaligus di awal masa pertanggungan |
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan program asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan jiwa apabila nasabah meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan.
Keunggulan Produk
Apabila Tertanggung, Debitur Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank Mayapada Meninggal Dunia dalam Masa Pertanggungan, maka Penanggung (Sequis) akan membayarkan kepada Pemegang Polis Induk (Bank) sejumlah Uang Pertanggungan secara sekaligus (lumpsum) sebesar sisa pinjaman sehingga Ahli Waris dibebaskan dari kewajiban pelunasan atas sisa pinjaman.
Tabel Ketentuan Produk
Ketentuan / Provisions | Keterangan / Description |
---|---|
Usia Masuk | 20 - 65 tahun |
Mata Uang | Rupiah |
Uang Pertanggungan | Minumum Rp. 50 Juta |
Masa Pertanggungan | 1-25 tahun; Maksimum Pertanggungan sampai dengan 70 tahun |
Uang Pertanggungan | Premi dibayarkan sekaligus di awal masa pertanggungan |
Kredit Small Medium Enterprise (SME) UP Tetap
Kredit Small Medium Enterprise (SME) UP Tetap merupakan program asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan jiwa apabila nasabah meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan.
Keunggulan Produk
Apabila Tertanggung, Debitur Kredit Small Medium Enterprise (SME) UP Tetap Bank Mayapada Meninggal Dunia dalam Masa Pertanggungan, maka Penanggung (Sequis) akan membayarkan kepada Pemegang Polis Induk (Bank) sejumlah Uang Pertanggungan secara sekaligus (lumpsum) sebesar jumlah pinjaman awal. Apabila ada kelebihan antara selisih Uang Pertanggungan dengan sisa pinjaman, maka Bank akan meneruskan pembayaran ke Ahli Waris.
Tabel Ketentuan Produk
Ketentuan / Provisions | Keterangan / Description |
---|---|
Usia Masuk | 20 - 65 tahun |
Mata Uang | Rupiah |
Uang Pertanggungan | Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar |
Masa Pertanggungan | 1-10 tahun; Maksimum Pertanggungan sampai dengan 70 tahun |
Uang Pertanggungan | Premi dibayarkan sekaligus di awal masa pertanggungan |
Premi dibayarkan sekaligus di awal masa pertanggungan |