Lalu Lintas Giral ( LLG ) adalah suatu proses kegiatan bayar membayar dengan warkat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Nasabah harus mengisi dan menandatangani sendiri aplikasi transfer.
Teller harus memastikan bahwa data yang tertulis pada aplikasi transfer harus lengkap dan jelas, seperti :
Bank penerima / dituju
Nama penerima
Nomor rekening penerima
Cabang tujuan
Jumlah uang yang dikirim
Nama pengirim
Alamat dan nomor telepon
Tanda Tangan Pengirim
SLA Transaksi pengiriman LLG membutuhkan proses maksimal 2 hari kerja dengan catatan data sesuai seperti penulisan nomor rekening,nama penerima dll karena jika ada data yang tidak sesuai dana akan dikembalikan atau diretur ke bank pengirim.
Transfer ke bank lain dalam kota dilakukan sebelum Cut of Time kliring (pukul 14:00 WIB)
Transfer bank lain luar kota dilakukan sebelum COT kliring koordinator yang dituju
Transfer ke cabang lain diluar kota dilakukan COT cabang koordinator yang dituju
Transfer dapat dilakukan dengan cara :
Debet Rekening
Setor tunai di counter teller
Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat realtime (langsung).
Transaksi menggunakan RTGS membutuhkan waktu untuk sampai kerekening tujuan maksimal 1-3 jam atau dihari yang sama ( Same Day ).
Transaksi dengan nominal diatas IDR 100.000.000 wajib menggunakan RTGS.
Nasabah melakukan pengisian aplikasi pemindahbukuan dan transfer
Teller melakukan penginputan terhadap aplikasi tersebut
Pejabat Bank melakukan pengiriman RTGS ke bagian RTGS
Bagian RTGS akan mengirimkan data tersebut ke bank pusat penerimaan dana melalui BI
Dana RTGS akan diterima oleh bagian pusat Bank tertuju dan tidak langsung ke cabangnya
Unduh myMOBILE App: PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).