Menu

 LLG & RTGS

 Lalu Lintas Giral ( LLG ) adalah suatu proses kegiatan bayar membayar dengan warkat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.

Berikut ini Tarif LLG Bank Mayapada :

  • Nasabah :  IDR 5.000
  • Bukan Karyawan : IDR 10.000
  • Karyawan : IDR 2.000

  • Nasabah harus mengisi dan menandatangani sendiri aplikasi transfer.
  • Teller harus memastikan bahwa data yang tertulis pada aplikasi transfer harus lengkap dan jelas, seperti :
    • Bank penerima / dituju
    • Nama penerima
    • Nomor rekening penerima
    • Cabang tujuan
    • Jumlah uang yang dikirim
    • Nama pengirim
    • Alamat dan nomor telepon
    • Tanda Tangan Pengirim
  • SLA Transaksi pengiriman LLG membutuhkan proses maksimal 2 hari kerja dengan catatan data sesuai seperti penulisan nomor rekening,nama penerima dll karena jika ada data yang tidak sesuai dana akan dikembalikan atau diretur ke bank pengirim.
  • Transfer ke bank lain dalam kota dilakukan sebelum Cut of Time kliring (pukul 14:00 WIB)
  • Transfer bank lain luar kota dilakukan sebelum COT kliring koordinator yang dituju
  • Transfer ke cabang lain diluar kota dilakukan COT cabang koordinator yang dituju
  • Transfer dapat dilakukan dengan cara :
    1. Debet Rekening
    2. Setor tunai di counter teller

Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat realtime (langsung).

  • Transaksi menggunakan RTGS membutuhkan waktu untuk sampai kerekening tujuan maksimal 1-3 jam atau dihari yang sama ( Same Day ).
  • Transaksi dengan nominal diatas IDR 100.000.000 wajib menggunakan RTGS.
  • RTGS hanya untuk mata uang Rupiah.

Berikut ini tarif RTGS Bank Mayapada :

  • Nasabah :  IDR 25.000
  • Bukan Karyawan : IDR 50.000
  • Karyawan : IDR 20.000

  • Nasabah melakukan pengisian aplikasi pemindahbukuan dan transfer
  • Teller melakukan penginputan terhadap aplikasi tersebut
  • Pejabat Bank melakukan pengiriman RTGS ke bagian RTGS
  • Bagian RTGS akan mengirimkan data tersebut ke bank pusat penerimaan dana melalui BI
  • Dana RTGS akan diterima oleh bagian pusat Bank tertuju dan tidak langsung ke cabangnya

PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta Penjaminan LPS.
  Apple Store Googleplay-logo copy          Unduh myMOBILE App:

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Info Tarif   |  Info Lokasi  Info Karir