Menu

Banner-Pedoman-Tata-Kelola-Perusahaan

LANDASAN TATA KELOLA

PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. sebagai suatu perusahaan, khususnya sebagai Bank dimana usaha Bank merupakan bisnis yang mengutamakan kepercayaan, dituntut untuk melaksanakan TATA KELOLA PERUSAHAAN / GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) dengan baik.

Jauh-jauh hari sebelum pencanangan pelaksanaan GCG bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan yang telah Go Public oleh Pemerintah pada pertengahan tahun 2006 baik melalui Bank Indonesia dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia maupun pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance, PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. telah melaksanakan GCG dengan baik hal ini dapat dilihat dari berhasilnya PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. melewati masa krisis ekonomi yang sangat berat tahun 1997.

Penerapan GCG dapat dilakukan melalui pelaksanaan atas peraturan-peraturan baik peraturan perundang-undangan, peraturan Bank Indonesia, peraturan Bapepam, peraturan Perpajakan dan peraturan-peraturan lainnya. Namun disamping pelaksanaan peraturan tersebut, PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk menyadari bahwa yang tidak kalah penting adalah etika dari pada individu-individu pelaku bisnis. Dengan kesadaran akan etika, maka pelaksanaan GCG akan lebih baik dari pada sekedar kepatuhan akan peraturan. Dengan etika yang baik pelaku bisnis akan mengindari keuntungan sesaat sehingga kelangsungan hidup perusahaan akan lebih terjamin sehingga kepentingan share holder dan stake holder dapat terpenuhi dengan baik.

Pelaksanaan GCG harus didukung oleh seluruh organ dalam perusahaan, khususnya oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi sebagai penaggung jawab utama perusahaan. Dengan komitmen yang kuat dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi pelaksanaan GCG ke tingkatan yang lebih rendah akan lebih mudah. Kesadaran akan pentingnya setiap individu dalam perusahaan, PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk melakukan pengelolaan sumber daya manusianya dengan baik, dimulai saat penerimaan karyawan baru maupun pelatihan yang berkesinambungan setelah karyawan bekerja.

Dengan pelaksanaan GCG yang baik diharapkan perusahaan dapat berjalan dengan baik, efisien dan efektif sehingga perusahaan dapat tumbuh dengan baik yang pada akhirnya dapat menguntungkan baik pemilik maupun seluruh karyawan.

Pelaksanaan GCG di PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. berdasarkan peraturan Bank Indonesia:

  1. PBI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum.
  2. PBI No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Governance Bagi Bank Umum.
  3. Surat Edaran Bank Indonesia No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum

Disamping peraturan-peraturan tersebut, PT. Bank Mayapada Imternasional, Tbk. melaksanakan asas-asas GCG yang meliputi: Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Responsibilitas (Responsibility), Independensi (Independency), Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

Transparansi (Transparency)
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan serta mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan, yaitu pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mendukung transparansi, PT. Bank Mayapada Internasional, Tbk. telah menyediakan berbagai informasi yaitu laporan keuangan, produk dan jasa dalam situs Bank Mayapada yaitu www.bankmayapada.com

Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dikelola secara baik dan benar untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan melindungi kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mendukung akuntabilitas, PT. Bank Mayapada Internsional, Tbk. harus didukung dengan organ perusahaan dan karyawan yang mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Penerimaan karyawan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ketat sehingga karyawan yang mempunyai kemampuan dan etika yang baik yang akan diterima. Setelah menjadi karyawan akan selalu ditingkatkan kemampuannya melalui berbagai pelatihan yang berkesinambungan.

Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan-peraturan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha jangka panjang. Tanggung jawab PT.Bank Mayapada Internsional, Tbk. kepada mayarakat akan dilaksanakan melalui kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI, pemberian sumbangan kepada korban bencana alam, pemberian beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu yang mempunyai kepandaian. Pemberian beasiswa akan dilakukan dengan bekerja sama dengan universitas.

Independensi (Independency)
Perusahaan harus dikelola organ-organ perusahaan secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan diintervensi oleh pihak lain. Masing-masing organ perusahaan bekerja sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya masing-masing. PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. dikelola oleh jajaran Direksi yang terdiri dari orang-orang yang telah berpengalaman dibidang kredit, marketing, keuangan, teknologi yang bersinergi, bekerja sama sehingga PT. Bank Mayapada Internsional, Tbk dapat berjalan dengan baik dan benar.

Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Perusahaan harus memperlakukan pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. PT. Bank Mayapada Internsional, Tbk akan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap karyawan untuk berkarir tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik.

 

Organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.

1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan wadah bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan berkaitan dengan modal yang ditanamkan dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundangan-undangan. Pengambilan keputusan oleh pemegang saham harus tetap memperhatikan kepentingan perusahaan secara jangka panjang. Meskipun pemegang saham dapat mengganti dan atau memberhentikan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi, pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi fungsi, tugas dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.

2. DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris bertanggung jawab secara kolektif untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan. Dewan akan mengawasi dan menasehati Direksi agar perusahaan tetap menjalankan GCG secara konsisten. Dewan Komisaris sebagai fungsi pengawas tidak boleh mengambil keputusan operasional.

Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi.

-  Komite Audit
   Komite Audit berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam memastikan :

  1. Laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
  2. Struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik
  3. Pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku
  4. Tindak lanjut temuan audit dilaksanakan oleh manajemen

-  Komite Pemantau Risiko
   Komite Pemantau Risiko bertugas :

  1. Membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan manajemen risiko
  2. Membantu Dewan Komisaris dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen risiko

 -  Komite Remunerasi dan Nominasi
    Komite Remunerasi dan Nominasi bertugas :

  1. Memberikan rekomendasi calon anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi serta pihak-pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris.
  2. Memberikan rekomendasi kebijakan remunerasi setelah mempertimbangkan kinerja perusahaan, prestasi kerja individual, kewajaran peer group dan sasaran serta strategi jangka panjang Bank Mayapada

 3. DEWAN DIREKSI

Dewan Direksi bertanggung jawab secara kolektif untuk mengelola perusahaan. Setiap anggota Direksi mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing secara individual namun risiko yang timbul tetap menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota Direksi.

Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, Bank harus melakukan penilaian atas pelaksanaan GCG. PT.Bank Mayapada Internasional Tbk. melakukan penilaian atas pelaksanaan GCG terhadap 11 (sebelas) faktor penilaian yang terdiri dari :

  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
  2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
  3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite
  4. Penangan benturan kepentingan
  5. Penerapan fungsi kepatuhan
  6. Penerapan fungsi audit intern
  7. Penerapan fungsi audit ekstern
  8. Penerapan manajemen risiko termasuk system pengendalian intern
  9. Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures)
  10. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance dan pelaporan internal
  11. Rencana strategis Bank

Laporan pelaksanaan GCG harus disampaikan kepada:
        a. Bank Indonesia
        b. Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI)
        c. Lembaga Pemeringkat di Indonesia
        d. Asosiasi-asosiasi Bank di Indonesia
        e. Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
         f. 2 (dua) lembaga penelitian di bidang ekonomi dan keuangan
        g. 2 (dua) majalah ekonomi dan keuangan

Laporan harus disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir. Laporan pelaksanaan GCG pertama kali dilakukan untuk laporan akhir Desember 2007.

Demikianlah ditetapkan perihal di atas agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan  Lembaga Penjamin Simpanan    Apple Store Googleplay-logo copy          Unduh myMOBILE App:
PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Info Tarif   |  Info Lokasi  Info Karir