Isi Pokok-pokok Kode Etik Bankir Bank Mayapada, adalah :
Rincian isi Pokok-pokok Kode Etik Bank Mayapada tertuang Surat Keputusan Direksi nomor 03/KEP/DIR/III/2010 tanggal 23 Maret 2010. Kode Etik juga tertuang dalam pedoman GCG dan pakta integritas. Setiap karyawan yang baru direkrut diwajibkan untuk membaca pakta integritas yang didalamnya memuat pokok-pokok Kode Etik, sehingga hal ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi sejak karyawan bergabung dengan Perusahaan. Selanjutnya sosialisasi kode etik disampaikan secara berkala oleh Perusahaan melalui pelatihan, serta dapat dibaca melalui My Portal.
Kode etik berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh pekerja Bank Mayapada diseluruh jenjang organisasi. Kententuan dan Kode Etik bersifat mengikat dan harus dipahami serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Apabila terjadi kecurangan ataupun pelanggaran maka pelanggarnya akan mendapatkan sanksi/hukuman sesuai dengan tikat pelanggarannya. Sanksi yang dijatuhkan diantaranya adalah pemutusan hubungan kerja, dan apabila tersangkut pidana maka akan dilaporkan ke pihak berwajib. Selama tahun 2015 tidak terdapat pelanggaran kode etik yang signifikan terjadi di lingkungan kerja Bank Mayapada.