Menu

Banner-Kode-Etik

Isi Pokok-pokok Kode Etik Bankir Bank Mayapada, adalah :

  1. Bertindak profesional;
  2. Menjadi panutan dan saling mengingatkan;
  3. Menjaga hubungan baik;
  4. Menjaga kerahasiaan;
  5. Menjaga keamanan kerja;
  6. Berkomitmen terhadap lingkungan;
  7. Melakukan pencatatan data dan penyusunan laporan;
  8. Dilarang menyalahgunakan wewenang untuk mengambil kepentingan secara langsung ataupun tidak langsung, untuk kepentingan pribadi ataupun pihak lain-lain;
  9. Mencegah benturan kepentingan;
  10. Larangan memberi, menerima hadiah atau cinderamata/gratifikasi;
  11. Diperbolehkan bertindak sebagai narasumber dalam suatu acara dengan mengatasnamakan atau menggunakan identitas Bank;
  12. Dilarang menjadi anggota dan donatur partai politik;
  13. Dilarang mengungkapkan informasi yang tidak benar;
  14. Menggunakan dan menjaga aset Bank;
  15. Dilarang menyalahgunakan corporate identity.

Rincian isi Pokok-pokok Kode Etik Bank Mayapada tertuang Surat Keputusan Direksi nomor 03/KEP/DIR/III/2010 tanggal 23 Maret 2010. Kode Etik juga tertuang dalam pedoman GCG dan pakta integritas. Setiap karyawan yang baru direkrut diwajibkan untuk membaca pakta integritas yang didalamnya memuat pokok-pokok Kode Etik, sehingga hal ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi sejak karyawan bergabung dengan Perusahaan. Selanjutnya sosialisasi kode etik disampaikan secara berkala oleh Perusahaan melalui pelatihan, serta dapat dibaca melalui My Portal.

Kode etik berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh pekerja Bank Mayapada diseluruh jenjang organisasi. Kententuan dan Kode Etik bersifat mengikat dan harus dipahami serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Apabila terjadi kecurangan ataupun pelanggaran maka pelanggarnya akan mendapatkan sanksi/hukuman sesuai dengan tikat pelanggarannya. Sanksi yang dijatuhkan diantaranya adalah pemutusan hubungan kerja, dan apabila tersangkut pidana maka akan dilaporkan ke pihak berwajib. Selama tahun 2015 tidak terdapat pelanggaran kode etik yang signifikan terjadi di lingkungan kerja Bank Mayapada.

Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan  Lembaga Penjamin Simpanan    Apple Store Googleplay-logo copy          Unduh myMOBILE App:
PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Info Tarif   |  Info Lokasi  Info Karir