Kami memahami bahwa Anda membutuhkan perlindungan terbaik. Hal-hal tidak terduga dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Penting bagi Anda dan keluarga untuk memiliki perencanaan perlindungan jiwa untuk kenyamanan di masa depan.
Ziaga Life Flexy hadir sebagai solusi asuransi jiwa dengan perlindungan selama 99 tahun, dengan masa pembayaran premi bersifat tahunan dapat diperbaharui hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun. Ziaga Life Flexy memiliki manfaat sebagai berikut :
Keunggulan Produk
- Ketenangan Hidup
Memberikan Uang Pertanggungan meninggal dunia 100% untuk keluarga Anda jika disebabkan karena penyakit atau kecelakaan.
- Perlindungan
Fleksibel dalam menentukan besarnya Uang Pertanggungan, Anda dapat menentukan besarnya Uang Pertanggungan yang sesuai kebutuhan dengan besaran sampai dengan Rp3 Milliar dan fleksibel menentukan lamanya pertanggungan yang dapat diperbaharui setiap tahun sampai dengan usia 99 tahun.
- Premi yang terjangkau
Premi mulai dari Rp20.000 per bulan (besaran jumlah premi untuk produk ini ditentukan oleh kondisi jenis kelamin dan uang pertanggungan yang dipilih atas diri Tertanggung).
- Proses Pengajuan
Proses pengajuan yang mudah dan cepat melalui link atau QR Code Referral Digital Direct (RDD) bank staff.
Ketentuan Umum
Usia masuk Tertanggung
|
18 - 60 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)
|
Usia masuk Pemegang Polis
|
18 - 99 tahun (berdasarkan ulang tahun terakhir)
|
Masa Asuransi
|
Sampai dengan tertanggung mencapai usia 99 tahun
|
Premi Dasar
|
Mulai Rp. 20.000 per bulan (bersifat tahunan yang dapat diperbaharui hingga tertanggung mencapai usia 99 tahun)
|
Uang Pertanggungan
|
Rp 50.000.000 - Rp. 3.000.000.000
|
Mata Uang
|
Rupiah
|
Frekuensi pembayaran premi |
Tahunan, semesteran, kuartalan, dan bulanan |
Pengecualian
- Jika Anda memberikan informasi tidak benar dan jujur saat mengisi deklarasi kesehatan, dan hal lain yang dirincikan dalam Polis.
- Jika Anda meninggal dunia oleh karena sebab-sebab berikut:
- Kondisi yang sudah ada sebelumnya, yaitu penyakit atau gangguan kesehatan atau cedera yang telah ada dimana Tertanggung telah didiagnosa dan/atau menjalani pemeriksaan/konsultasi dan/atau mendapat perawatan/pengobatan sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; atau
- Bunuh diri atau usaha bunuh diri baik karena gangguan jiwa maupun bukan, dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau tanggal pemulihan Polis (mana yang terakhir)
Dan pengecualian lainnya sebagaimana dijelaskan lebih rinci dan tercantum di dalam Ketentuan Polis
Download :
Format File : PDF | Size : 160 KB
Format File : PDF | Size : 1,6 MB