Manfaat Asuransi |
Paket Zurich Income Assurance Plan – Solusi |
Paket Zurich Income Assurance Plan – Mandiri |
Manfaat Meninggal Dunia, Penyakit Kritis maupun Cacat Total dan Tetap pada tahun Polis pertama dan tahun Polis kedua |
Apabila Tertanggung mengalami salah satu peristiwa di bawah ini pada tahun Polis ke-1 dan tahun Polis ke-2:
- Meninggal Dunia karena sebab apapun,
- Berdasarkan Diagnosis pertama kali dinyatakan menderita 1 dari 43 Penyakit Kritis, atau
- Mengalami Cacat Total dan Tetap
Zurich Life akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% total Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan dan pertanggungan berakhir.
|
Tidak Ada |
Manfaat Meninggal Dunia karena Penyakit |
- 100% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat, bila Tertanggung Meninggal Dunia karena Penyakit mulai tahun Polis ke-3 hingga tahun Polis ke-30.
- Manfaat ini tidak berlaku, bila Tertanggung Meninggal Dunia karena Penyakit setelah tahun Polis ke-30.
|
- 100% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat, bila Tertanggung Meninggal Dunia karena Penyakit sebelum atau pada tahun Polis ke-30.
- Manfaat ini tidak berlaku, bila Tertanggung Meninggal Dunia karena Penyakit setelah tahun Polis ke-30.
|
Catatan
- Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia karena Penyakit tidak mengakibatkan berakhirnya pertanggungan, kecuali Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan (jika ada) telah selesai dibayarkan. Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan (jika ada) akan tetap dibayarkan kepada Pemegang Polis.
- Jika Pemegang Polis dan Tertanggung merupakan orang yang sama dan Tertanggung Meninggal Dunia, maka perlu dilakukan pergantian Pemegang Polis dengan tetap memenuhi ketentuan Insurable Interest yang tercantum dalam Polis ZIAP agar Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan (jika ada) tetap dapat dibayarkan.
|
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan |
- 200% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat, bila Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan mulai tahun Polis ke-3 hingga tahun Polis ke-30.
- Rp10.000.000 akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat, bila Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan setelah tahun Polis ke-30 dan sebelum Tertanggung mencapai usia 100, kemudian pertanggungan berakhir.
|
- 200% Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat, bila Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum atau pada tahun Polis ke-30.
- Rp10.000.000 akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat, bila Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan setelah tahun Polis ke-30 dan sebelum Tertanggung mencapai usia 100 kemudian pertanggungan berakhir.
|
Catatan:
- Apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan, Zurich Life membayarkan Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan dengan ketentuan Tertanggung meninggal dalam jangka waktu maksimal 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan.
- Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan tidak mengakibatkan berakhirnya pertanggungan, kecuali Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan (jika ada) telah selesai dibayarkan.Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan (jika ada) akan tetap dibayarkan kepada Pemegang Polis.
- Jika Pemegang Polis dan Tertanggung merupakan orang yang sama dan Tertanggung Meninggal Dunia, maka perlu dilakukan pergantian Pemegang Polis dengan tetap memenuhi ketentuan Insurable Interest yang tercantum dalam Polis ZIAP agar Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan (jika ada) tetap dapat dibayarkan.
|
Manfaat Tahunan |
- Zurich Life akan membayarkan manfaat Tahunan kepada Pemegang Polis sesuai dengan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan pertama hingga akhir tahun Polis ke- 30.
- Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan pertama dapat dipilih mulai tahun Polis ke-
Masa Pembayaran Premi |
Pilihan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan pertama (mulai dari akhir tahun Polis ke-) |
Sekaligus, 3, 5 |
6-21 |
10 |
11-21 |
- Besarnya Manfaat Tahunan yang dibayarkan kepada Pemegang Polis, mengikuti tabel di bawah ini
Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan (mulai dari akhir tahun Polis ke-) |
Besar Manfaat Tahunan (%Uang Pertanggungan) |
6-15 |
5% |
16-25 |
10% |
26-30 |
15% |
- Mohon merujuk pada Catatan terkait Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan
|
- Zurich Life akan membayarkan manfaat Tahunan kepada Pemegang Polis sesuai dengan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan pertama hingga akhir tahun Polis ke-30.
- Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan pertama dapat dipilih mulai tahun Polis ke-
Masa Pembayaran Premi |
Pilihan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan pertama (mulai dari akhir tahun Polis ke-) |
Sekaligus, 3, 5 |
6-21 |
10 |
11-21 |
- Besarnya Manfaat Tahunan yang dibayarkan kepada Pemegang Polis, mengikuti tabel di bawah ini
Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan (mulai dari akhir tahun Polis ke-) |
Besar Manfaat Tahunan (%Uang Pertanggungan) |
6-15 |
5% |
16-25 |
10% |
26-30 |
15% |
- Mohon merujuk pada Catatan terkait Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan
|
Manfaat Tahapan |
- Pemegang Polis dapat memilih pembayaran Manfaat Tahapan hingga 3 kali pembayaran ataupun tidak mengambil Manfaat Tahapan.
- Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahapan dapat dipilih mulai tahun Polis ke-
Masa Pembayaran Premi |
Pilihan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan pertama (mulai dari akhir tahun Polis ke-) |
Sekaligus, 3, 5 |
6-30 |
10 |
11-30 |
- Besarnya Manfaat Tahapan yang dibayarkan kepada Pemegang Polis, mengikuti tabel di bawah ini
Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan (mulai dari akhir tahun Polis ke-) |
Besar Manfaat Tahunan (%Uang Pertanggungan) |
6-15 |
50% |
16-25 |
100% |
26-30 |
150% |
- Mohon merujuk pada Catatan terkait Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan
|
- Pemegang Polis dapat memilih pembayaran Manfaat Tahapan hingga 3 kali pembayaran ataupun tidak mengambil Manfaat Tahapan.
- Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahapan dapat dipilih mulai tahun Polis ke-
Masa Pembayaran Premi |
Pilihan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan pertama (mulai dari akhir tahun Polis ke-) |
Sekaligus, 3, 5 |
6-30 |
10 |
11-30 |
- Besarnya Manfaat Tahapan yang dibayarkan kepada Pemegang Polis, mengikuti tabel di bawah ini
Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan (mulai dari akhir tahun Polis ke-) |
Besar Manfaat Tahunan (%Uang Pertanggungan) |
6-15 |
50% |
16-25 |
100% |
26-30 |
150% |
- Mohon merujuk pada Catatan terkait Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan
|
|
Catatan terkait Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan
- Setelah Polis berlaku, Pemegang Polis tidak diperbolehkan melakukan perubahan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahunan dan Jadwal Dibayarkannya Manfaat Tahapan.
- Dengan pertimbangan perkembangan investasi pada portofolio produk ini, Penanggung berhak melakukan perubahan besarnya persentase Manfaat Tahunan maupun Manfaat Tahapan, dan ketentuan ini akan berlaku untuk Polis New Business.
- Pemegang Polis dapat mengatur perencanaan keuangan dengan menggunakan Manfaat Tahunan dan Manfaat Tahapan sebagai persiapan kehidupan yang akan datang berupa perencanaan Dana Pendidikan, Dana Pensiun, dan cadangan untuk keperluan tidak terduga dan perencanaan keuangan lainnya.
|
Manfaat Pembebasan Premi |
- Pemegang Polis dibebaskan dari kewajiban membayar Premi Asuransi Dasar, bila Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap/didiagnosis 1 dari 43 Penyakit Kritis mulai tahun Polis ke-3 dan sebelum berakhirnya Masa Pembayaran Premi kemudian pertanggungan tetap aktif. Premi Asuransi Dasar yang dibebaskan adalah Premi Asuransi Dasar berikutnya setelah klaim disetujui.
- Manfaat Pembebasan Premi tidak berlaku untuk Masa Pembayaran Premi Sekaligus.
- Jika tidak pernah dilakukannya klaim pada Manfaat Pembebasan Premi selama Masa Pembayaran Premi, maka Penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar manfaat ini.
|
- Pemegang Polis dibebaskan dari kewajiban membayar Premi Asuransi Dasar, bila Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap/didiagnosis 1 dari 43 Penyakit Kritis pada Masa Pembayaran Premi, kemudian pertanggungan tetap aktif. Premi Asuransi Dasar yang dibebaskan adalah Premi Asuransi Dasar berikutnya setelah klaim disetujui.
- Manfaat Pembebasan Premi tidak berlaku untuk Masa Pembayaran Premi Sekaligus.
- Jika tidak pernah dilakukannya klaim pada Manfaat Pembebasan Premi selama Masa Pembayaran Premi, maka Penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar manfaat ini.
|
Manfaat Penebusan Polis |
Apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis, maka Zurich Life akan membayarkan manfaat Penebusan Polis sebagaimana tercantum pada Ringkasan Polis. |
Apabila Pemegang Polis melakukan Penebusan Polis, maka Zurich Life akan membayarkan manfaat Penebusan Polis sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis. |