
Pengumuman Pemadanan dan Pengkinian Data NPWP - NIK
Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Bapak/Ibu selaku Nasabah Bank Mayapada atas produk dan layanan yang kami hadirkan, sebagaimana komitmen kami untuk Nasabah.
Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit.
Untuk itu kami mengimbau setiap Nasabah untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri dan mendapatkan status NIK valid. Nasabah dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui laman website https://djponline.pajak.go.id
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dapat menggunakan NPWP 16 digit (menambahkan angka 0 di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 digit).
Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 (enam belas) digit berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2024.
Apa yang harus dilakukan selanjutnya?
- Bapak/Ibu selaku Nasabah untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWPÂ Â https://djponline.pajak.go.id
- Unduh dan simpan kartu elektronik NPWP Anda.
- Segera lakukan Pengkinian Data Nasabah terkait NPWP 16 digit di Bank Mayapada melalui kantor cabang Bank Mayapada terdekat.
Bank Mayapada tidak bertanggung jawab atas kebenaran data dan/atau informasi yang diberikan Nasabah. Risiko yang timbul atas pemadanan NPWP yang tidak dilakukan dan pengkinian data oleh Bapak/Ibu merupakan tanggung jawab Nasabah.
Informasi lebih lanjut terkait penyesuaian NIK menjadi NPWP, Nasabah dapat menghubungi layanan myCALL 1-5000-29. Terima kasih.