Thank you for your trust in using Bank Mayapada’s products and services as we are fully committed to provide our best services for you.
We would like to inform you that in accordance with the Regulation of the Minister of Finance (Permenkeu) of the Republic of Indonesia number 136 Year 2023 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Finance Number 112 / PMK.03 / 2022 concerning Taxpayer Identification Numbers for Individual Taxpayers, Corporate Taxpayers, and Government Agency Taxpayers. Nomor Induk Kependudukan (NIK) will apply as a Taxpayer Identification Number (NPWP) and the use of a Taxpayer Identification Number with a 16 (sixteen) digit format.
Therefore, we urge each customer to validate their NIK as a Taxpayer Identification Number (NPWP) independently and get a valid NIK status. Customers can validate NIK as NPWP through the website https://djponline.pajak.go.id
The use of Taxpayer Identification Number (NPWP) with 16 (sixteen) digits format will be effective on 1 July 2024.
What to do next?
Bank Mayapada is not responsible for the correctness of the data and/or information provided by the Customers. Risks arising from NPWP matching that is not carried out and data updates by Customers are solely the responsibility of the Customers.
For further information regarding the matching and updating of NIK to NPWP, Customers can contact myCALL 1-5000-29. Thank you
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau Investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.
Bank Mayapada berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang melakukan penjualan efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi. Bank Mayapada telah terdaftar sebagai APERD di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2023
Berperan sebagai pengelola portofolio Reksa Dana
Sebagai pihak yang melakukan administrasi dan pencatatan serta penyimpanan aset Reksa Dana
Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang telah berpengalaman di pasar modal. Serta secara resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investor dapat mulai berinvestasi dengan dana awal yang rendah. Cukup dengan Rp 100.000 sudah dapat berinvestasi
Distribusi risiko tersebar karena berinvestasi pada berbagai jenis instrumen Investasi.
Investasi dapat dicairkan/dijual kapan saja dengan menggunakan harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku saat penjualan. Dengan sifatnya yang mudah dicairkan, ketika memiliki kebutuhan mendesak, kamu dapat mencairkan reksa dana beserta unit yang kamu miliki.
Investor bisa dengan mudah mengetahui informasi terkait Reksa Dananya diinvestasikan pada aset-aset apa saja.
Hasil Investasi Reksa Dana bukan merupakan objek Pajak.
Nilai unit penyertaan dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang disebabkan oleh perubahan harga efek portofolio Reksa Dana.
Kesulitan yang mungkin dialami Manajer Investasi jika sejumlah besar pemegang unit Reksa Dana melakukan penjualan kembali unit yang mereka miliki.
Pihak emiten tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Risiko yang muncul akibat adanya gagal bayar, keterlambatan pembayaran bunga, maupun jika ada restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana dapat pula mengalami fluktuasi sejalan dengan perubahan kondisi pasar, ekonomi dan politik yang berdampak pada efek portofolio Reksa Dana.
Risiko yang muncul atas perubahan suku bunga di pasar keuangan yang dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga efek dalam portofolio Reksa Dana.
Risiko yang muncul atas perubahan peraturan perpajakan, misalnya terkait dengan pajak pada keuntungan, kupon Obligasi atau pajak penjualan saham, yang dapat berpengaruh pada kinerja Reksa Dana.
Performa dari Reksa Dana sangat bergantung pada pengalaman, pengetahuan, keahlian serta teknik investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, sehingga Manajer Investasi yang tidak kredibel akan berdampak pada performa Reksa Dana yang dapat merugikan Nasabah.
Memiliki kebijakan investasi 100% pada instrumen pasar uang atau surat berharga dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
Memiliki kebijakan investasi (minimal 80%) ditempatkan pada efek yang memberikan pendapatan tetap misalnya surat utang atau obligasi
Bank Mayapada bekerjasama dengan Manajer Investasi pilihan dan profesional untuk memberikan solusi produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda
Bank Mayapada sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Reksa Dana merupakan produk pasar modal, bukan merupakan produk Bank Mayapada sehingga tidak dijamin oleh Bank Mayapada, serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Investasi pada Reksa Dana mengandung risiko, calon investor wajib membaca dan memahami Prospektus dan Fund Fact Sheet terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Setiap pilihan atas pembelian produk Reksa Dana merupakan keputusan dan tanggung jawab calon investor sepenuhnya. Bank Mayapada tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana.
Program Pelaku Usaha adalah program untuk mendukung pengembangan usaha Nasabah Bank Mayapada. Melalui dukungan optimal dan tools usaha dari mitra-mitra terpercaya: Cashlez, Pasangiklan.com dan Rocket Media, kami menawarkan kemudahan dan keringanan biaya untuk suksesnya bisnis Anda.
Saat ini layanan mitra Program Pelaku Usaha baru tersedia untuk Nasabah perorangan di wilayah Jabodetabek.
Tinggal buka Rekening Tabungan atau Rekening Giro Rupiah (perorangan) dan menjaga saldo rata-rata bulanan mulai Rp100 juta. |
Tersedia tools usaha dari mitra pilihan: Cashlez, Pasangiklan.com dan Rocket Media. |
Dapatkan bimbingan langsung dari para mitra untuk mengembangkan usaha Anda. |
Paket |
Manfaat |
Cashlez |
|
Pasangiklan.com |
Digital banner
|
Rocket Media |
Ada 2 pilihan opsi, Nasabah pilih salah satu opsi.
|
Ilustrasi:
Bulan (M) | Saldo Rata-rata bulanan (Rp) | Keterangan |
---|---|---|
1 | 250.000.000 |
|
2 | 1.000.000.000 | Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 2, karena saldo Nasabah di bulan 1 ≥ Rp 100 juta |
3 | 30.000.000 | Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 3, karena saldo Nasabah di bulan 2 ≥ Rp 100 juta |
4 | 300.000.000 |
|
5 | 200.000.000 | Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 5, karena saldo Nasabah di bulan 4 ≥ Rp 100 juta |
6 | 200.000.000 | Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 6, karena saldo Nasabah di bulan 5 ≥ Rp 100 juta |
7 | Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 7, karena saldo Nasabah di bulan 6 ≥ Rp 100 juta |
Untuk penjelasan lebih lanjut, hubungi myCALL di 15000-29
Follow sosial media Bank Mayapada di
IG https://www.instagram.com/bankmayapadaofficial/
FB https://facebook.com/bankmayapadaofficial