Menu
There are no translations available.

20240522 PemadananNIKInside EN

 

Thank you for your trust in using Bank Mayapada’s products and services as we are fully committed to provide our best services for you.

We would like to inform you that in accordance with the Regulation of the Minister of Finance (Permenkeu) of the Republic of Indonesia number 136 Year 2023 concerning Amendments to the Regulation of the Minister of Finance Number 112 / PMK.03 / 2022 concerning Taxpayer Identification Numbers for Individual Taxpayers, Corporate Taxpayers, and Government Agency Taxpayers. Nomor Induk Kependudukan (NIK) will apply as a Taxpayer Identification Number (NPWP) and the use of a Taxpayer Identification Number with a 16 (sixteen) digit format.

Therefore, we urge each customer to validate their NIK as a Taxpayer Identification Number (NPWP) independently and get a valid NIK status. Customers can validate NIK as NPWP through the website  https://djponline.pajak.go.id

  1. Individual Taxpayers who are residents can use NIK.
  2. Non-resident Individual Taxpayers, Corporate Taxpayers and Government Agency Taxpayers; to use a 16-digit NPWP (adding the number “0” in front of their 15-digit format NPWP).

The use of Taxpayer Identification Number (NPWP) with 16 (sixteen) digits format will be effective on 1 July 2024.

What to do next?

  • Customers should promptly match their NIK as NPWP  https://djponline.pajak.go.id
  • Download and save your NPWP electronic card.
  • Promptly update the Customer Data related to the 16-digit NPWP at Bank Mayapada nearest branch office.

Bank Mayapada is not responsible for the correctness of the data and/or information provided by the Customers. Risks arising from NPWP matching that is not carried out and data updates by Customers are solely the responsibility of the Customers.

For further information regarding the matching and updating of NIK to NPWP, Customers can contact myCALL 1-5000-29. Thank you

There are no translations available.

 

Pengertian Reksa Dana

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau Investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.

 

Pihak Terkait

APERD

Bank Mayapada berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang melakukan penjualan efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi. Bank Mayapada telah terdaftar sebagai APERD di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2023

Manajer Investasi

Berperan sebagai pengelola portofolio Reksa Dana

Bank Kustodian

Sebagai pihak yang melakukan administrasi dan pencatatan serta penyimpanan aset Reksa Dana

Keuntungan Reksa Dana

Dikelola Secara Profesional

Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang telah berpengalaman di pasar modal. Serta secara resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investasi Terjangkau

Investor dapat mulai berinvestasi dengan dana awal yang rendah. Cukup dengan Rp 100.000 sudah dapat berinvestasi

Diversifikasi Risiko

Distribusi risiko tersebar karena berinvestasi pada berbagai jenis instrumen Investasi.

Likuiditas Tinggi

Investasi dapat dicairkan/dijual kapan saja dengan menggunakan harga Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku saat penjualan. Dengan sifatnya yang mudah dicairkan, ketika memiliki kebutuhan mendesak, kamu dapat mencairkan reksa dana beserta unit yang kamu miliki.

Transparansi

Investor bisa dengan mudah mengetahui informasi terkait Reksa Dananya diinvestasikan pada aset-aset apa saja.

Bukan Objek Pajak

Hasil Investasi Reksa Dana bukan merupakan objek Pajak.

Risiko Reksa Dana

Risiko Penurunan Nilai Unit Penyertaan

Nilai unit penyertaan dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang disebabkan oleh perubahan harga efek portofolio Reksa Dana.

Risiko Likuiditas

Kesulitan yang mungkin dialami Manajer Investasi jika sejumlah besar pemegang unit Reksa Dana melakukan penjualan kembali unit yang mereka miliki.

Risiko Wanprestasi

Pihak emiten tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Risiko Kredit

Risiko yang muncul akibat adanya gagal bayar, keterlambatan pembayaran bunga, maupun jika ada restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang.

Risiko Pasar

Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana dapat pula mengalami fluktuasi sejalan dengan perubahan kondisi pasar, ekonomi dan politik yang berdampak pada efek portofolio Reksa Dana.

Risiko Suku Bunga

Risiko yang muncul atas perubahan suku bunga di pasar keuangan yang dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga efek dalam portofolio Reksa Dana.

Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan

Risiko yang muncul atas perubahan peraturan perpajakan, misalnya terkait dengan pajak pada keuntungan, kupon Obligasi atau pajak penjualan saham, yang dapat berpengaruh pada kinerja Reksa Dana.

Risiko Manajer Investasi

Performa dari Reksa Dana sangat bergantung pada pengalaman, pengetahuan, keahlian serta teknik investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, sehingga Manajer Investasi yang tidak kredibel akan berdampak pada performa Reksa Dana yang dapat merugikan Nasabah.

Jenis Reksa Dana

Reksa Dana Pasar Uang

Memiliki kebijakan investasi 100% pada instrumen pasar uang atau surat berharga dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

Reksa Dana Pendapatan Tetap

Memiliki kebijakan investasi (minimal 80%) ditempatkan pada efek yang memberikan pendapatan tetap misalnya surat utang atau obligasi

Reksa Dana Campuran

Memiliki kebijakan investasi maksimal 79% pada instrumen pasar uang, obligasi, dan saham.

Reksa Dana Saham

Memiliki kebijakan investasi minimal 80% pada instrumen saham.

Syarat & Ketentuan

  • Berusia diatas 17 tahun dan sudah memiliki E-KTP
  • Memiliki rekening tabungan/giro di PT. Bank Mayapada Internasional Tbk
  • Mengisi "Formulir Pendaftaran" dan "Formulir Profil Risiko"
  • Telah membaca dan memahami prospektus & fund fact sheet

Manajer Investasi

Bank Mayapada bekerjasama dengan Manajer Investasi pilihan dan profesional untuk memberikan solusi produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda

Disclaimer

Bank Mayapada sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Reksa Dana merupakan produk pasar modal, bukan merupakan produk Bank Mayapada sehingga tidak dijamin oleh Bank Mayapada, serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Investasi pada Reksa Dana mengandung risiko, calon investor wajib membaca dan memahami Prospektus dan Fund Fact Sheet terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Setiap pilihan atas pembelian produk Reksa Dana merupakan keputusan dan tanggung jawab calon investor sepenuhnya. Bank Mayapada tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana.

 

 

There are no translations available.

20240307 ProgramPelakuUsahaHeader

Program Pelaku Usaha adalah program untuk mendukung pengembangan usaha Nasabah Bank Mayapada. Melalui dukungan optimal dan tools usaha dari mitra-mitra terpercaya: Cashlez, Pasangiklan.com dan Rocket Media, kami menawarkan kemudahan dan keringanan biaya untuk suksesnya bisnis Anda.

Saat ini layanan mitra Program Pelaku Usaha baru tersedia untuk Nasabah perorangan di wilayah Jabodetabek.

Keuntungan Program Pelaku Usaha

Syarat dan proses mudah
Tinggal buka Rekening Tabungan atau Rekening Giro Rupiah (perorangan)
dan menjaga saldo rata-rata bulanan mulai Rp100 juta.
Beragam tools usaha pilihan
Tersedia tools usaha dari mitra pilihan: Cashlez, Pasangiklan.com dan Rocket Media.
Dukungan optimal sesuai kebutuhan
Dapatkan bimbingan langsung dari para mitra untuk mengembangkan usaha Anda.

 

Pilihan Paket Program Pelaku Usaha

Paket

Manfaat

Cashlez
(Cashlez One)

  • Bebas biaya sewa 1 unit POS / Point Of Sales (termasuk biaya jaminan) selama 6 bulan.
  • Tidak termasuk biaya transaksi. Biaya transaksi ditanggung  oleh pemilik usaha (Contoh: MDR).

Pasangiklan.com

Digital banner

  • Bebas biaya penayangan iklan dengan random position di antara website kelompok Kompas Gramedia, dengan target 460 clicks untuk tiap bulan selama 6 bulan.
  • Materi iklan disiapkan oleh pelaku usaha.

Rocket Media

Ada 2 pilihan opsi, Nasabah pilih salah satu opsi.

  1. Social Media Maintenance untuk tiap bulan selama 6 bulan
    • Produksi 2 disain content/banner untuk di upload di sosial media pelaku usaha.
    • Boost content (10K impression).
  2. Marketplace untuk tiap bulan selama 6 bulan
    • Upload 10 produk (Tokopedia/Shopee).
    • Ad Boost 3 produk (selama 5 hari kalender).

 

Syarat dan Ketentuan

 

  1. Berkomitmen untuk menjaga saldo rata-rata bulanan pada rekening tabungan (mySaving regular / mySaving Super Benefit) atau rekening giro rupiah (myGiro regular / myGiro Promo) minimal Rp 100 Juta selama periode keikutsertaan program.
  2. Bersedia diblokir saldo di rekeningnya sebesar Rp 2,7 juta selama periode keikutsertaan program.
  3. Bersedia didebet Rp 225 ribu per bulan dari rekeningnya jika saldo rata-rata bulanan Nasabah tidak mencapai Rp 100 juta.
  4. Menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  5. Nasabah memberikan persetujuan pengungkapan data Nasabah kepada Mitra Pelaksana untuk tujuan mengaktifkan penggunaan paket layanan.
  6. Berlaku untuk Nasabah Jabodetabek.
  7. Berlaku untuk nasabah perorangan, tidak berlaku untuk joint account dan QQ.

Simulasi Program

Ilustrasi:

  • Nasabah A di bulan pertama menjaga saldo rata-rata bulanan di rekening diatas Rp 100 Juta, dan nasabah A memilih layanan Cashlez (ilustrasi). Layanan Cashlez aktif di bulan ke 2.
  • Pada bulan ke 3, saldo rata-rata nasabah A dibawah Rp 100 Juta, dengan demikian tagihan biaya sewa EDC Cashlez di bulan ke 4 akan ditagihkan langsung ke Nasabah A dengan memotong rekening Nasabah sebesar Rp 225.000,00.
  • Pada bulan ke 4, saldo rata-rata Nasabah A kembali diatas Rp 100 Juta, sehingga Nasabah A kembali menikmati layanan dengan gratis biaya sewa EDC di bulan ke 5.
Bulan (M)Saldo Rata-rata bulanan (Rp)Keterangan
1 250.000.000
  • Saldo Nasabah di bulan 1 ≥ Rp 100 juta
  • Nasabah akan dihubungi oleh mitra Bank Mayapada untuk proses registrasi.
2 1.000.000.000 Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 2, karena saldo Nasabah di bulan 1 ≥ Rp 100 juta
3 30.000.000 Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 3, karena saldo Nasabah di bulan 2 ≥ Rp 100 juta
4  300.000.000
  • Nasabah TIDAK memperoleh gratis layanan Program di bulan 4, karena saldo Nasabah di bulan 3 < Rp 100 juta
  • Nasabah akan di-debet Rp 225 ribu
5 200.000.000 Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 5, karena saldo Nasabah di bulan 4 ≥ Rp 100 juta
6 200.000.000 Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 6, karena saldo Nasabah di bulan 5 ≥ Rp 100 juta
7   Nasabah memperoleh gratis layanan Program di bulan 7, karena saldo Nasabah di bulan 6 ≥ Rp 100 juta

 

Untuk penjelasan lebih lanjut, hubungi myCALL di 15000-29 My Call

Follow sosial media Bank Mayapada di
IG https://www.instagram.com/bankmayapadaofficial/
FB https://facebook.com/bankmayapadaofficial

 

PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk. is registered and supervised by Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
and Bank Indonesia also insured member of Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  Apple Store Googleplay-logo copy          Download myMOBILE App:

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Fee Information   |  Branch Location  Career