Menu

 HeaderBeritaTerkiniID

20240522 PemadananNIK ID

 

Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Bapak/Ibu selaku Nasabah Bank Mayapada atas produk dan layanan yang kami hadirkan, sebagaimana komitmen kami untuk Nasabah.

Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit.

Untuk itu kami mengimbau setiap Nasabah untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri dan mendapatkan status NIK valid. Nasabah dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui laman website  https://djponline.pajak.go.id

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk  dapat menggunakan NIK.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah; dapat menggunakan NPWP 16 digit (menambahkan angka 0 di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 digit).

Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 (enam belas) digit berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2024.

Apa yang harus dilakukan selanjutnya?

  • Bapak/Ibu selaku Nasabah untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP   https://djponline.pajak.go.id
  • Unduh dan simpan kartu elektronik NPWP Anda.
  • Segera lakukan Pengkinian Data Nasabah terkait NPWP 16 digit di Bank Mayapada melalui kantor cabang Bank Mayapada terdekat.

Bank Mayapada tidak bertanggung jawab atas kebenaran data dan/atau informasi yang diberikan Nasabah. Risiko yang timbul atas pemadanan NPWP yang tidak dilakukan dan pengkinian data oleh Bapak/Ibu merupakan tanggung jawab Nasabah.

Informasi lebih lanjut  terkait penyesuaian NIK menjadi NPWP, Nasabah dapat menghubungi layanan myCALL 1-5000-29. Terima kasih.

zurich 2- resize

Jakarta, November 2023 – Bank Mayapada kembali menjalin kerjasama dengan PT Zurich Topas Life (Zurich) dalam meluncurkan produk terbaru, Zurich Plan Protector. Pro

duk ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dinamis nasabah perbankan dan memberikan manfaat perlindungan jiwa dan finansial yang dapat melindungi nasabah di setiap rencana kehidupan.

Melalui survey yang dilakukan oleh Bank Mayapada dan Zurich, disebutkan bahwa 48% Branch Manager mengidentifikasi fleksibilitas adalah pertimbangan utama bagi nasabah dalam hal produk perlindungan mereka. Menjawab berbagai kebutuhan dan fleksibilitas tersebut, Zurich Plan Protector hadir memberikan solusi dwiguna untuk perencanaan keuangan dan perlindungan jiwa dalam satu polis asuransi yang menjadi pilihan tepat bagi kalangan profesional dan keluarga.

Selengkapnya...

20230803 05

Jakarta – PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini (24/5). Dalam rapat tersebut perseroan menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku 2022 yang sebesar Rp25,99 miliar sebagai pencadangan dan laba ditahan.

Selengkapnya...

20230803 04

Pendiri Mayapada Group Dato Sri Tahir. (Perseroan)

Dato Sri Tahir menjadi orang terkaya ke-7 di Indonesia versi Real-times Billionaire Forbes. Kekayaan Tahir per Selasa (27/12/2022) mencapai US$4.1 miliar atau setara dengan Rp64,70 triliun dengan kurs Rp15.679 per US$. Saham Mayapada Group milik Tahir pada penutupan perdagangan Selasa (27/12/2022) berada di angka Rp550, naik 3.77%.

Selengkapnya...

20230803 06

Jakarta – Zurich Topas Life (Zurich) mengumumkan kolaborasinya dengan Bank Mayapada Internasional (Bank Mayapada) dan Mayapada Hospital untuk memperluas layanan perlindungan kesehatan terlengkapnya Zurich Optimal Health Assurance (ZOHA).

Selengkapnya...

20230803 03

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat itikad baik dari Bank Mayapada dalam pemenuhan penguatan permodalan bank. Pada akhir Juni 2023 lalu, pemegang saham Bank Mayapada telah merealisasikan komitmen penguatan permodalan dengan melakukan tambahan setoran modal sejumlah Rp3 triliun.

Selengkapnya...

20230803 02

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) telah mendapatkan suntikan dana Rp3 triliun dari Dato' Sri Tahir selaku pemegang saham pengendali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, suntikan dana itu akan mampu mendongkrak kinerja keuangan bank.

Selengkapnya...
Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan  Lembaga Penjamin Simpanan    Apple Store Googleplay-logo copy          Unduh myMOBILE App:
PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Info Tarif   |  Info Lokasi  Info Karir