Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Bapak/Ibu selaku Nasabah Bank Mayapada atas produk dan layanan yang kami hadirkan, sebagaimana komitmen kami untuk Nasabah.
Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit.
Untuk itu kami mengimbau setiap Nasabah untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri dan mendapatkan status NIK valid. Nasabah dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui laman website https://djponline.pajak.go.id
Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 (enam belas) digit berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2024.
Apa yang harus dilakukan selanjutnya?
Bank Mayapada tidak bertanggung jawab atas kebenaran data dan/atau informasi yang diberikan Nasabah. Risiko yang timbul atas pemadanan NPWP yang tidak dilakukan dan pengkinian data oleh Bapak/Ibu merupakan tanggung jawab Nasabah.
Informasi lebih lanjut terkait penyesuaian NIK menjadi NPWP, Nasabah dapat menghubungi layanan myCALL 1-5000-29. Terima kasih.