
Informasi Penyesuaian Ketentuan Transaksi Valuta Asing (Valas)
Nasabah Bank Mayapada yang Terhormat,
Merujuk pada informasi perihal: Transaksi Pasar Valuta Asing, terkait
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.
Bersama ini kami informasikan adanya penyesuaian terbaru atas batas maksimum (threshold) transaksi valuta asing terhadap rupiah yang tidak mewajibkan untuk melampirkan dokumen pendukung (underlying) menjadi sebesar USD 10,000 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi.
Jenis Transaksi | Sebelum | Sesudah | ||
Nasabah Beli | Nasabah Jual | Nasabah Beli | Nasabah Jual | |
Tunai | USD 25,000 | - | USD 10,000 | - |
Selain hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/8/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah, dokumen underlying wajib diinformasikan terlebih dahulu disaat Deal Date setiap melakukan transaksi pembelian Valas, jika nominal melebihi nominal threshold.
• Transaksi Today : Dokumen Underlying harus sudah diserahkan pada hari yang sama (same day).
• Transaksi Non Today (TOM/ Forward/ Spot) : Dokumen Underlying wajib diinformasikan saat tanggal deal transaksi dan dapat diserahkan saat tanggal settlement.
Jenis Transaksi | Sebelum | Sesudah |
Transfer dana keluar dalam valuta asing | USD 50,000 atau ekuivalen per transaksi | USD 25,000 atau ekuivalen per transaksi |
Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Juli 2026.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi myCALL di nomor 1500029 atau cabang Bank Mayapada terdekat di kota Anda.
Referensi link:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_152026.aspxÂ
https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/PADG_132026.aspxÂ
