Select your language

Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

Laporan Tahunan
Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank Mayapada Internasional, Tbk berikut semua perubahannya dan/atau pembaharuannya mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Bank Mayapada Internasional, Tbk dengan Nasabah sehubungan dengan segala produk dan layanan yang digunakan oleh Nasabah.

    1. “Nasabah” adalah perseorangan/badan/perusahaan yang merupakan calon atau pemilik Rekening di Bank.
    2. “Bank” adalah PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
    3. “Para Pihak” merujuk pada Bank Mayapada dan Nasabah 
    4. “Rekening” adalah rekening Tabungan dan/atau Giro dan/atau jenis rekening lainnya yang dimiliki oleh Nasabah pada Bank, baik sendiri atau bersama-sama dan baik yang telah ada maupun yang baru akan ada, yang dibuka baik secara langsung atau secara tidak langsung atas permintaan Nasabah.
    5. “Rekening Gabungan” adalah Rekening yang kepemilikannya terdiri dari 2 (dua) Nasabah perorangan dan/atau non-perorangan dimana pihak-pihak atas nama siapa Rekening Gabungan tersebut dibuka, bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
    6. “Rekening AND” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama-sama oleh kedua Nasabah yang atas namanya Rekening tersebut dibuka.
    7. “Rekening OR” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh kedua Nasabah yang atas namanya Rekening tersebut dibuka.
    8. “Rekening Tidak Aktif (Inactive)” adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas (debet/kredit/cek saldo) selama lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
    9. “Rekening Dorman (Dormant)” adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas (debet/kredit/cek saldo) selama lebih dari 1800 (seribu delapan ratus) hari.
    10. “ATM” atau Anjungan Tunai Mandiri adalah salah satu sarana transaksi yang dimiliki oleh Bank untuk membantu Nasabah melakukan transaksi perbankan.
    11. “Kartu ATM” adalah salah satu media transaksi yang diberikan kepada Nasabah yang sudah memiliki rekening pada Bank dan telah memenuhi persyaratan kepemilikan Kartu ATM.
    12. “PIN” atau Personal Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki setiap pemegang Kartu ATM sebagai akses untuk melakukan transaksi melalui mesin ATM/EDC.
    13. “myMOBILE” adalah kanal Bank untuk mengakses Rekening yang dimiliki Nasabah melalui sarana telepon selularnya
    14. “myONLINE” adalah kanal Bank untuk mengakses Rekening melalui sarana internet yang diberikan kepada Nasabah yang sudah memiliki Rekening aktif dan Kartu ATM.
    15. “myTOKEN” adalah aplikasi melalui smartphone Nasabah yang digunakan untuk melakukan otorisasi transaksi finansial maupun non-finansial yang dilakukan melalui myONLINE.
    16. “Kredensial” adalah username, password, kode dan/atau komponen otentikasi lainnya yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah untuk tujuan transaksi baik finansial maupun non-finansial

Select your language