Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening
Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank Mayapada Internasional, Tbk berikut semua perubahannya dan/atau pembaharuannya mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Bank Mayapada Internasional, Tbk dengan Nasabah sehubungan dengan segala produk dan layanan yang digunakan oleh Nasabah.
-
- “Nasabah” adalah perseorangan/badan/perusahaan yang merupakan calon atau pemilik Rekening di Bank.
- “Bank” adalah PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
- “Para Pihak” merujuk pada Bank Mayapada dan Nasabah
- “Rekening” adalah rekening Tabungan dan/atau Giro dan/atau jenis rekening lainnya yang dimiliki oleh Nasabah pada Bank, baik sendiri atau bersama-sama dan baik yang telah ada maupun yang baru akan ada, yang dibuka baik secara langsung atau secara tidak langsung atas permintaan Nasabah.
- “Rekening Gabungan” adalah Rekening yang kepemilikannya terdiri dari 2 (dua) Nasabah perorangan dan/atau non-perorangan dimana pihak-pihak atas nama siapa Rekening Gabungan tersebut dibuka, bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
- “Rekening AND” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama-sama oleh kedua Nasabah yang atas namanya Rekening tersebut dibuka.
- “Rekening OR” adalah jenis Rekening Gabungan yang pengoperasiannya dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh kedua Nasabah yang atas namanya Rekening tersebut dibuka.
- “Rekening Tidak Aktif (Inactive)” adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas (debet/kredit/cek saldo) selama lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
- “Rekening Dorman (Dormant)” adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas (debet/kredit/cek saldo) selama lebih dari 1800 (seribu delapan ratus) hari.
- “ATM” atau Anjungan Tunai Mandiri adalah salah satu sarana transaksi yang dimiliki oleh Bank untuk membantu Nasabah melakukan transaksi perbankan.
- “Kartu ATM” adalah salah satu media transaksi yang diberikan kepada Nasabah yang sudah memiliki rekening pada Bank dan telah memenuhi persyaratan kepemilikan Kartu ATM.
- “PIN” atau Personal Identification Number adalah kode rahasia yang dimiliki setiap pemegang Kartu ATM sebagai akses untuk melakukan transaksi melalui mesin ATM/EDC.
- “myMOBILE” adalah kanal Bank untuk mengakses Rekening yang dimiliki Nasabah melalui sarana telepon selularnya
- “myONLINE” adalah kanal Bank untuk mengakses Rekening melalui sarana internet yang diberikan kepada Nasabah yang sudah memiliki Rekening aktif dan Kartu ATM.
- “myTOKEN” adalah aplikasi melalui smartphone Nasabah yang digunakan untuk melakukan otorisasi transaksi finansial maupun non-finansial yang dilakukan melalui myONLINE.
- “Kredensial” adalah username, password, kode dan/atau komponen otentikasi lainnya yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah untuk tujuan transaksi baik finansial maupun non-finansial
