My Mobile memberikan Anda kebebasan dan kenyamanan bertransaksi dimana saja dan kapan saja melalui phone banking.
Persyaratan Pendaftaran My Mobile : | |
---|---|
KTP Asli |
√ |
Kartu atm yang aktif (hanya utk single account) : | √ |
No HP yang akan didaftarkan (XL, Indosat dan Telkomsel) | √ |
Layanan mobile banking My Mobile Bank Mayapada, kini tersedia di Blacberry App World dan Google Play Store. Applet atau Aplikasi MyMobile dapat di unduh melalui :
1. My Mobile Banking adalah Saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui sarana
telepon selularnya.
2. My Mobile Banking diperuntukan hanya untuk rekening tabungan, tidak untuk rekening joint account.
3. Tidak berlaku surat kuasa untuk permohonan baru, perubahan data dan permohonan PIN baru.
4. Layanan My Mobile Banking hanya dapat diakses/dilakukan oleh nasabah perorangan yang telah melakukan registrasi
sebagai pengguna fasilitas layanan My Mobile Banking
5. Transaksi My Mobile Banking hanya dalam bentuk mata uang Rupiah.
6. Jenis rekening yang dapat digunakan adalah rekening tabungan, namun untuk produk Rekening Taspen tidak dapat
digunakan untuk fasilitas My Mobile Banking.
7. Bank adalah PT. Bank Mayapada Internasional Tbk, yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang
8. Nasabah wajib segera merubah PIN yang lama dengan PIN yang baru yang ditentukan oleh Nasabah sendiri
setelah menerima PIN Master dari Bank.
9. Untuk setiap pelaksanaan transaksi :
• Hanya dilakukan terhadap rekening yang terdaftar pada Bank.
• Nasabah wajib memastikan kebenaran dan kelengkapan perintah transaksi sesuai format tampilan transaksi yang
tentukan oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang
diakibatkan kesalahan ketidakpahaman dan/atau ketidaklengkapan perintah/data dari Nasabah.
10. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah adalah sah dan tidak dapat
dibatalkan. Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun kewenangan pengguna
ponsel dan PIN, maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud.
11. Secara otomatis perintah Nasabah untuk transaksi My Mobile Banking tidak akan dilaksanakan apabila saldo rekening
Nasabah di Bank tidak cukup.
12. Sebagai bukti transaksi Nasabah adalah nomor transaksi pada setiap transaksi melalui SMS sepanjang inbox ponsel
Nasabah tidak penuh dan/atau tidak ada gangguan jaringan komunikasi dari Operator Ponsel.
13. Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa :
• Dengan dilaksanakannya transaksi melalui My Mobile Banking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah yang
diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau
dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
• Bukti atas perintah dari Nasabah kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah yang dikirim
secara elekronik yang tersimpan pada pusat dan Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi
dan data lainnya di Bank, baik yang berupa salinan dengan lama penyimpanan sesuai ketentuan yang berlaku,
merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
14. Bank berhak menetapkan limit transaksi pemindahbukuan My Mobile Banking maksimum Rp. 25.000.000,- perhari.
15. Bank akan mengenakan biaya penggunaan My Mobile Banking kepada Nasabah sesuai ketentuan Bank yang berlaku,
sedangkan operator ponsel akan mengenakan biaya SMS untuk setiap pengiriman SMS yang dilakukan Nasabah dan
SMS balasan yang diterima oleh Nasabah.
16. Untuk kesalahan penulisan format SMS (SMS Gagal), Nasabah tidak dikenakan biaya SMS balasan oleh operator.
Telkomsel dan Indosat. Khusus untuk operator XL kesalahan penulisan keyword (kode transaksi) nasabah tidak
dikenakan biaya SMS balasan oleh operator.
17. Untuk Operator GSM XL, kesalahan penulisan SMS selain kesalahan SMS sintaks tetap dikenakan biaya SMS balasan.
18. Nasabah wajib mengamankan PIN My Mobile Banking dengan cara :
• Tidak memberitahukan PIN kepada orang lain.
• Tidak mencatat PIN pada memori ponsel atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang
memungkinkan diketahui orang lain
• Berhati-hati menggunakan PIN agar tidak terlihat orang lain.
• Sering mengganti PIN secara berkala.
19. Segala penyalahgunaan PIN merupakan tanggung jawab Nasabah dan dengan ini membebaskan Bank dari segala
tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan ponsel dan
PIN.
20. Apabila SIM CARD nasabah hilang/dipindahtangankan kepada pihak lain, nasabah wajib memberitahukan kepada Bank
secara tertulis melalui kantor Bank Mayapada dimana nasabah membuka rekening atau menghubungi Call Center.
21. Akses layanan My Mobile Banking akan dihentikan oleh Bank apabila :
a. Nasabah meminta secara tertulis kepada Bank untuk menghentikan akses layanan My Mobile Banking untuk
sementara waktu atau secara permanent karena :
• Nomor ponsel diganti/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain dan hal tersebut telah diberitahukan
kepada Bank.
• Nasabah menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan My Mobile Banking.
b. Salah menentukan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
22. Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari
Nasabah karena kejadian - kejadian ataupun sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun
tidak terbatas pada bencana alam, perang, huruhara, atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan
telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau
kemampuan Bank.
23. Nasabah dapat menghubungi customer service dimana nasabah membuka rekening atas setiap permasalahan yang
berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan My Mobile Banking, sedangkan untuk masalah berkaitan
dengan nomor ponsel, jaringan, tagihan penggunaan SIM Card dan biaya SMS di luar perjanjian Nasabah dengan Bank,
Nasabah langsung menghubungi Operator Ponsel bersangkutan.
24. Bank dapat merubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dalam
bentuk dan melalui sarana apapun dengan pemberitahuan ke Nasabah minimal 7 (tujuh) hari.
25. Nasabah tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku Bank serta syarat-syarat pembukaan
rekening, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk surat atau melalui
pemberitahuan apapun.
26. Kuasa-kuasa baik yang bersurat maupun tersirat dalam syarat dan ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak
akan berakhir selama Nasabah masih memperoleh layanan My Mobile Banking atau masih adanya kewajiban lain dari
Nasabah kepada Bank.
Hubungi MyCall di nomor (021) 1-5000-29 atau kunjungi cabang Bank Mayapada terdekat di kota Anda.