Menu

Tambah Modal, Bank Mayapada Berencana Rights

20200702 Tambah Modal Bank Mayapada Berencana Rights

JAKARTA, investor.id – PT Bank Mayapada Internasional Tbk berencana melakukan penambahan modal dengan hak menerbitkan efek terlebih dahulu (HMETD)/rights issue kepada para pemegang saham perseroan, dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2.277.470.229 lembar Saham Baru Seri B atau sebesar 25,00% dari modal disetor setelah terlaksananya Penawaran Umum Terbatas (PUT) XIII. Adapun nilai nominal Rp 100 per saham.

Demikian penjelasan Corporate Secretary Bank Mayapada Jennifer Ann dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (9/6/2020). Rencana perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan HMETD segera dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan rapat umum pemegang saham luar biasar (RUPSLB) sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.

“Rencana penambahan modal dengan HMETD perseroan ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan perseroan, sehingga dapat menambah kemampuan Bank Mayapada untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja perseroan, dan daya saing dalam industri yang sama,” terang Jennifer. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing perseroan, jelas dia, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham perseroan.

Selain itu, penambahan modal ini juga memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya, yaitu akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham perseroan. Seluruh dana yang diperoleh dari PUT XIII, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya oleh perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan aktiva produktif dalam bentuk kredit.

Pelaksanaan PUT XIII ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan dari RUPSLB perseroan, dan pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan dengan penambahan modal dengan HMETD ini. Bank Mayapada berencana menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan RUPSLB pada 16 Juli 2020.

Dukungan Pemegang Saham
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kondisi perbankan saat ini stabil dan terus membaik dengan kebijakan pemerintah dalam menurunkan giro wajib minimum (GWM), repo, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020, dan peningkatan permodalan. Salah satu contohnya adalah Bank Mayapada (MAYA) yang mendapatkan dukungan penuh dari pemegang saham kendali dan tambahan setoran modal yang signifikan, sehingga mempunyai posisi permodalan yang sangat kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) 18%.

“Bank Mayapada masih on the track. OJK menghargai komitmen dan respons yang cepat dari pemegang saham, khususnya Dato Sri Tahir dalam membesarkan bank dengan menyetor modal. Ini kesempatan baik bagi para pemegang saham menambah permodalan," terang Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana melalui keterangan tertulis, Senin (8/6).

Sebelumnya, Dato Sri Tahir sebagai pemegang saham pengendali telah melakukan tambahan setoran modal sebesar Rp 3,75 triliun berupa tunai dan aset. Menurut data Berita Satu Research, posisi modal Bank Mayapada menjadi Rp 20,3 triliun dengan posisi CAR sebesar 18% atau jauh di atas batas ketentuan OJK yang sebesar 8%. ”Jadi posisi permodalan atau CAR sebesar itu, otomatis modal Bank Mayapada termasuk sangat baik dan sehat,” ucap Heru Kristiyana.

Dengan penambahan modal hingga mencapai Rp 20,3 triliun akan meningkatkan CAR pada kisaran 18%. Jika dibandingkan dengan peer-nya, CAR Bank Mayapada termasuk paling tinggi di Indonesia dan masuk dalam 15 besar bank beraset terbesar. Rata-rata CAR peer Bank Mayapada hanya kisaran 14-16%, bahkan ada yang di bawah itu, yaitu 12-14%.

Tindak Lanjut Temuan BPK
Di sisi lain, beberapa waktu lalu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa OJK sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pengawasan OJK terhadap tujuh bank yang dinilai bermasalah, termasuk mengenai Bank Mayapada. “Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada OJK yang sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan kami,” ujar Agung Firman Sampurna.

Agung menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap OJK adalah terkait pemeriksaan fungsi pengawasan OJK terhadap industri keuangan dan perbankan. Berkaitan dengan penyelesaian bank-bank yang sudah setor modal, seperti Bank Mayapada yang akan memenuhi setoran modal Rp 4,5 triliun pada tahun ini, Agung menyarankan agar menyerahkan penyelesaiannya ke OJK.

“Kepada kami juga disampaikan bahwa sudah ada upaya setor modal untuk memperbaiki masalah. Ini juga sudah direspons. Kami paham, ini memang tidak mudah. Jangan sampai timbul kegaduhan. Masalah bisa diselesaikan,” ujar dia.

Menurut Agung, OJK secara bertahap telah memberikan perhatian kepada bank, sehingga masalah tidak membesar. Dia berharap OJK pada tahapan ini sudah melakukan apa yang tadinya menjadi masalah dalam laporan BPK.

Proses meningkatnya pengawasan tersebut, lanjut Agung, sejalan dengan sistem untuk melakukan perbaikan. Itu merupakan upaya OJK untuk mengatasi masalah-masalah di tiap-tiap bank. Harus dipahami bahwa masalahnya berbeda-beda. Treatment yang dilalukan juga berbeda. “Oleh karena itu, nasabah tidak perlu ada rasa khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK,” tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "Tambah Modal, Bank Mayapada Berencana Rights Issue"
Penulis: Thomas E Harefa
Read more at: http://brt.st/6Ce2

Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan  Lembaga Penjamin Simpanan    Apple Store Googleplay-logo copy          Unduh myMOBILE App:
PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Info Tarif   |  Info Lokasi  Info Karir