Menu

Penjelasan OJK Mengenai Beredarnya informasi Perbankan

OJK

OJK mengutip pernyataan Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dalam beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank.

OJK mengutip pernyataan Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

“Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank,” demikian dinyatakan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2020).

OJK menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga yang tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold).

Misalnya permodalan (capital adequacy ratio/CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157.”

OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.

“OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.”

sumber : Bisnis.com

Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan  Lembaga Penjamin Simpanan    Apple Store Googleplay-logo copy          Unduh myMOBILE App:
PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Info Tarif   |  Info Lokasi  Info Karir