Menu

 LLG & RTGS

 Lalu Lintas Giral ( LLG ) adalah suatu proses kegiatan bayar membayar dengan warkat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.

Berikut ini Tarif LLG Bank Mayapada :

  • Nasabah :  IDR 5.000
  • Bukan Karyawan : IDR 10.000
  • Karyawan : IDR 2.000

  • Nasabah harus mengisi dan menandatangani sendiri aplikasi transfer.
  • Teller harus memastikan bahwa data yang tertulis pada aplikasi transfer harus lengkap dan jelas, seperti :
    • Bank penerima / dituju
    • Nama penerima
    • Nomor rekening penerima
    • Cabang tujuan
    • Jumlah uang yang dikirim
    • Nama pengirim
    • Alamat dan nomor telepon
    • Tanda Tangan Pengirim
  • SLA Transaksi pengiriman LLG membutuhkan proses maksimal 2 hari kerja dengan catatan data sesuai seperti penulisan nomor rekening,nama penerima dll karena jika ada data yang tidak sesuai dana akan dikembalikan atau diretur ke bank pengirim.
  • Transfer ke bank lain dalam kota dilakukan sebelum Cut of Time kliring (pukul 14:00 WIB)
  • Transfer bank lain luar kota dilakukan sebelum COT kliring koordinator yang dituju
  • Transfer ke cabang lain diluar kota dilakukan COT cabang koordinator yang dituju
  • Transfer dapat dilakukan dengan cara :
    1. Debet Rekening
    2. Setor tunai di counter teller

Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat realtime (langsung).

  • Transaksi menggunakan RTGS membutuhkan waktu untuk sampai kerekening tujuan maksimal 1-3 jam atau dihari yang sama ( Same Day ).
  • Transaksi dengan nominal diatas IDR 100.000.000 wajib menggunakan RTGS.
  • RTGS hanya untuk mata uang Rupiah.

Berikut ini tarif RTGS Bank Mayapada :

  • Nasabah :  IDR 25.000
  • Bukan Karyawan : IDR 50.000
  • Karyawan : IDR 20.000

  • Nasabah melakukan pengisian aplikasi pemindahbukuan dan transfer
  • Teller melakukan penginputan terhadap aplikasi tersebut
  • Pejabat Bank melakukan pengiriman RTGS ke bagian RTGS
  • Bagian RTGS akan mengirimkan data tersebut ke bank pusat penerimaan dana melalui BI
  • Dana RTGS akan diterima oleh bagian pusat Bank tertuju dan tidak langsung ke cabangnya

Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan  Lembaga Penjamin Simpanan    Apple Store Googleplay-logo copy          Unduh myMOBILE App:
PT.Bank Mayapada Internasional,Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Copyright © 2014 PT.Bank Mayapada Internasional, Tbk, All Right Reserved Info Tarif   |  Info Lokasi  Info Karir