Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal: Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia, maka Kartu ATM yang masih berbasis Magnetic Stripe harus diganti dengan Kartu ATM berbasis Chip NSICCS.
Adapun manfaat/benefit dari penggantian Kartu ATM BMI adalah sebagai berikut:
Biaya penggantian Kartu ATM berbasis Chip NSICCS ini GRATIS dan tidak dibebankan biaya apapun kepada Nasabah.
Segera kunjungi Kantor Cabang Mayapada terdekat untuk melakukan penggantian Kartu ATM Anda.